November 3, 2010

SMK3 RUMAH SAKIT

SOSIALISASI MANAJEMEN K3RS
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) UMUM DAN K3RS
Pengertian K3
Adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat hubungan kerja, pengendalian bahaya diSOSIALISASI MANAJEMEN K3RS
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) UMUM DAN K3RS
Pengertian K3
Adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat hubungan kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi UNTUK KENYAMANAN DAN PRODUKSTIVITAS KERJA
Manajemen K3RS
Upaya terpadu dari seluruh SDM RS, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit, untuk menciptakan lingkungan kerja RS, tempat kerja RS yang sehat, aman dan nyaman termasuk pemukiman masyarakat sekitarnya
- High quality services
- Hygiene sanitation
- Patient safety and health, HCW safety and health
- Feel at home
RUANG LINGKUP KEILMUAN DAN PENERAPAN K3RS
Higiene RS
Toksikologi RS 

Ergonomi
Keselamatan kerja RS 

Gizi kerja RS
SISTEM MANAJEMEN K3 DAN PENERAPANNYA DI LINGKUNGAN KERJA RUMAH SAKIT
SMK3 adalah bagian dari system manajemen yang meliputi : struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, prosedur, sumber daya, tanggungjawab
Tujuan : di samping dalam rangka akreditasi, tujuan utama K3RS adalah menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat supaya tenaga kerja produktif
Prinsip yang digunakan dalam SMK3 adalah AREC (Anticipation, Recognition, Evaluation, Control) dari metode kerja, pekerjaan dan lingkungan kerja
Langkah Manajemen :
1. Kepemimpinan dan komitmen (pimpinan memotivasi + komitmen ditandatangani)
2. Kebijakan dan strategi jelas, tertulis, dimengerti
3. Struktur organisasi dan sumber daya : dilist dan ditetapkan
4. Risk Assesment (HSE) : dibuat list bahaya, lokasi bahaya dan personel yang beresiko)
5. Perencanaan dan prosedur tetap : rencana kendali bahaya dan penyusunan protap berdasarkan manual kerja dan MSDS
6. Implementasi
7. Evaluasi dan tinjauan ulang untuk peningkatkan berkelanjutan
STRUKTUR ORGANISASI K3 DI RS (KEPMENKES RI NO 432/MENKES/SK/IV/2007)
Organisasi berada 1 tingkat di bawah direktur, bukan kerja rangkap dan merupakan unit organisasi yang bertanggung jawab langsung kepada direktur RS, karena berkaitan langsung dengan regulasi, kebijakan, biaya, logistic dan SDM. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di RS
Keanggotaan :
Organisasi/unit pelaksana/officer RS beranggotakan unsure-unsur dari petugas dan jajaran direksi RS. Yang paling efektif bila ada yang berlatar belakang pendidikan K3
Organisasi/unit pelaksana/K3 RS terdiri dari sekurang-kurangnya ketua, sekretaris dan anggota. Organisasi/unit pelaksana K3 RS dipimpin oleh ketua
Ketua organisasi/unit pelaksana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajementertinggi di RS atau sekurang-kurangnya manajemen di bawah langsung direktur RS
Sedang sekretaris organisasi/unit pelaksana K3 RS adalah seorang tenaga professional K3 RS, yaitu manajer K3 RS atau ahli K3 (berlatar belakang pendidikan K3)
KAJIAN ILMIAH EFISIENSI STRUKTUR ORGANISASI K3RS-KL-KENDALI INOS
KEPALA DEPARTEMEN K3 RS-KL-KENDALI INOS
DIVISI I  
PELAYANAN KESEHATAN PEKERJA RS
DIVISI II 
UPAYA K3& PENGENDALIAN BAHAYA
DIVISI III
KENDALI INOS & SAFETY PASIENDIVISI IV
KESEHATAN LINGKUNGAN & HIGIENE RS
Kualifikasi :
1. Divisi I : Dokter (S2K3/bersertifikat ahli keselamatan kerja/kedokteran okupasi)
2. Divisi II : SKM (K3)
3. Divisi III : Dokter (S2K3/bersertifikat ahli keselamatan kerja/kedokteran okupasi)
4. Divisi IV :SKM (KL)
LINGKUP KEGIATAN K3RS
1. Emergency respone plan (rencana tanggap darurat) : pelatihan evakuasi dan tanggap darurat secara periodic)
2. Fire safety (keamanan dari ancaman bahaya kebakaran) : pasiv diinstal pada bangunan sebagai insulator dan aktif sebagai sprinkler, APAR, hidran, alat komunikasi, perangkat security
3. Patient safety (jaminan keamanan pasien : no INOS, no worry, easy acces, system friendly)
4. Workers health (keselamatan pekerja dengan menjamin lingkungan-peralatan-metode-perilaku kerja sehat dan aman)
5. Pengelolaan bahan berbahaya
6. Sanitasi lingkungan
7. Pengendalian dan penanganan limbah
8. Pendidikan, pelatihan dan promosi
9. Pencatatan dan pelaporan

PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN RS
Penyehatan ruang bangunan dan halaman RS, meliputi persyaratan lingkungan bangunan RS, konstruksi bangunan RS, ruangan bangunan, kualitas udara ruang, pencahayaan, penghawaan, kebisingan, fasilitas sanitasi RS, jumlat tempat tidur, lantai dan dinding
Persyaratan higiene dan dan sanitasi makanan dan minuman
Penyehatan air
Pengelolaan limbah
Pengelolaan tempat pencucian linen (laundry
Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya
Dekontaminasi melalui disinfeksi dan sterilisasi
Persyaratan pengamanan radiasi
Upaya promosi kesehatan dan aspek kesehatan lingkungan

October 28, 2010

FAAL KERJA

Ilmu tentang fisiologi tubuh manusia saat bekerja. Bekerja merupakan hasil koordinasi dari kerja sama indera, otak, syaraf dan otot yang ditunjang oleh kerja jantung, paru, ginjal dan lain-lain

DEFINISI :
Ilmu tentang fisiologi tubuh manusia saat bekerja
Bekerja merupakan hasil koordinasi dari kerja sama indera, otak, syaraf dan otot yang ditunjang oleh kerja jantung, paru, ginjal dan lain-lain
Fungsi tubuh saat bekerja
Hal yang perlu diperhatikan saat kerja : sesuai kapasitas tubuh, variasi individu dan patokan beban kerja ( 30 - 40 % uptake O2 atau 40 % kekuatan otot)
Kerja fisik : perpindahan tubuh, memindahkan objek, mempertahan- kan sikap tubuh

Relative aerobic strain (RAS) is defined as the fraction (expressed as a percentage) of a worker’s oxygen consumption measured on the job relative to his or her measured in the laboratory.
If only heart rate measurements are available, a close approximation to RAS can be made by calculating a value for percentage heart rate range (% HR range) with the so-called Karvonen formula

KAPASITAS FISIK
kemampuan orang untuk menerima beban fisik saat kerja
dipengaruhi : somatik, pekerjaan, psikis, lingkungan & adaptasi/ latihan
parameter : denyut jantung, tekanan darah, irama pernapasan, suhu tubuh, kebutuhan kalori, kebutuhan O2

KERJA OTOT
Organ utama kerja fisik
Kontraksi & relaksasi
Ditentukan oleh : jumlah serat, daya kontraksi & kecepatan kontraksi

Kerja statis & dinamis
Perlu Phospat Energi Tinggi
Perbedaan Kerja otot statis dan dinamis
Statis
1. kontraksi tetap
2. aliran darah terhambat
3. energi >>
Dinamis
1. berirama
2. dipompa
3. energi< Kriteria kerja statis kerja ringan selama 4 menit/ lebih kerja sedang selama 1 menit/ lebih kerja berat selama 10 detik atau lebih Contoh : menggendong, menjinjing, membawa dg lengan mendatar, berdiri satu kaki, menekan pedal, mendorong, menekan, menjangkau lama Efek kerja statis tekanan kurang dari 15 - 20 % , normal tanpa keluhan tekanan 15 - 20 %, keluhan nyeri setelah beberapa hari kerja tekanan 60 %, aktivitas terganggu SISTEM SIRKULASI SAAT KERJA Kerja berakibat perubahan uptake oksigen oleh jantung dan paru. Kemampuan kerja terkuat dipengaruhi oleh jumlah maksimum oksigen. Parameter : denyut jantung ( HR) Diukur secara : Langsung : EKG, pulsemeter Tak langsung : denyut nadi Denyut nadi : peregangan pembuluh darah akibat gelombang tekanan sistol jantung, jumlah denyutan menyatakan jumlah HR SKALA DENYUT JANTUNG 1. RESTING PULSE : SBL KERJA 2. WORKING PULSE : SELAMA KERJA 3. WORK PULSE : BEDA SBL-SELAMA (MAX : 30 BEAT/MENIT) 4. RECOVERY PULSE : JML DENYUT SELESAI KERJA – RECOVERY (UKUR FATIGUE & RECOVERY) 5. TOTAL WORK PULSE Sistem Palpasi Dengan 3 ujung jari pada a. radialis Dihitung 15” atau 30” Untuk denyut nadi istirahat, duduk Sistem 10 Denyut Kondisi kerja Dihitung mulai 0 - 10 / 1 - 11, dicatat waktunya dg stopwatch RECOVERY PULSE DIHITUNG DETIK 30-60; 90-120; 150-180 SELANJUTNYA DIRATA-RATA MENIT I <110/MENIT ; I-III >= 10

VENTILASI PULMONAL SAAT KERJA
Gerakan masa gas keluar masuk paru untuk mencukupi metabolisme
Perkalian antara kecepatan pernapasan dengan nilai rata-rata tidal volume yang ekspirasikan
Normal 10-20 x/menit
Dalam & kecepatan napas seimbang (anak:dewasa ; latihan:tidak)
Pengaturan frekuensi napas saat kerja belum jelas
Spindel otot ?
Faktor yang berpengaruh :
1. Rangsangan langsung ke pusat napas
2. Rangsangan tak langsung pada propioceptor
3. Faktor humoral : kadar oksigen, karbondioksida dan ion H
Pembatasan napas adalah kebutuhan O2
Istirahat : 0,5-1 ml O2/l ventilasi
Naik 10 kali saat kerja
Ventilasi pulmonal kerja sangat berat > ventilasi pembebanan maksimal

GINJAL SAAT KERJA
Dipengaruhi oleh aliran darah ke ginjal
Penurunan berarti bila HR 135-140x/menit atau 50%
Hypohydrasi kerja di lingkungan panas
Komponen fungsi ginjal
1. GFR
2. Volume urin
3. Sekresi zat terlarut turun
4. Amonia meningkat hingga 30 menit kerja selesai
5. Ph turun hingga 30 menit usai kerja
6. Protein

Normal setelah 1 jam

PENCERNAAN
Saat kerja terjadi pengurangan gerakan & sekresi lambung bertambah sesuai kerja
Disebabkan oleh aktivitas simpatik & parasimpatik
Normal kembali setelah 1-2 jam kerja

Kebutuhan kalori/ hari ditentukan :
1. Metabolisme basal
2. Spesific Dynamic Action
3. Kalori untuk kerja
4. Kalori untuk aktivitas diluar kerja (Grandjean 1993)

ERGOMETRI & ANTROPOMETRI
ERGOMETRI
1. PENGGUNAAN TENAGA
2. KAPASITAS MAKSIMAL KERJA
3. FATIGUE

ANTROPOMETRI
1. STATIS
2. DINAMIS

October 25, 2010

WORK PERMIT

A. Pengertian Ijin Kerja
Pada kegiatan perindustrian dikenal istilah Ijin Kerja. Ada dua macam ijin kerja, yang pertama disebut “request“ dan yang kedua disebut “work permit”.
A. Pengertian Ijin Kerja
Pada kegiatan perindustrian dikenal istilah Ijin Kerja. Ada dua macam ijin kerja, yang pertama disebut “request“ dan yang kedua disebut “work permit”. Ijin kerja K3 (work permit) sangat berbeda dengan ijin kerja melaksanakan pekerjaan (request), sehinga semua pekerja proyek harus benar-benar memahami perbedaan dan kegunaan dari masing-masing ijin kerja ini.
Ijin kerja K3 sangat spesifik dan hanya berlaku bila kondisi pekerjaan tidak berubah dan maksimal (biasanya) hanya berlaku selama satu hari. Bila kondisi lingkungan pekerjaan berubah (ada hujan, ganti shift, dll), maka ijin kerja harus diperiksa kembali terhadap kondisi saat ini. Ijin kerja K3 yang lama bisa diganti dengan yang baru atau bila perubahan lingkungan dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap keselamatan kerja, maka ijin kerja dapat dipergunakan lagi
Penerapan request misalnya, request diperlukan oleh kontraktor untuk meminta ijin bekerja pada Engineer Representative, misalnya untuk melaksanakan pekerjaan pengecoran di suatu lokasi atau beberapa lokasi sekaligus. Ijin kerja (request) bisa diberikan untuk satu atau beberapa macam pekerjaan yang diselesaikan dalam waktu satu hari atau beberapa hari, tergantung item pekerjaan yang diajukan.
Beberapa pekerjaan tidak memerlukan ijin kerja, dan beberapa pekerjaan memerlukan ijin kerja sebelum pekerjaan dimulai. Aturan perlu dan tidaknya ijin kerja biasanya ada dalam dokumen kontrak atau hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara kontraktor dan Engineer Representatif.
Pekerjaan yang memerlukan ijin kerja dan ternyata dilaksanakan tanpa ijin kerja, maka biasanya bermasalah pada saat penagihan pembayarannya. Hal semacam ini biasanya merupakan pelajaran dasar pada pekerjaan konstruksi dan hampir semua personil yang terlibat pada pekerjaan konstruksi sangat memahaminya dan melaksanakannya dengan baik.
Ijin kerja yang kedua adalah ijin kerja K3 (work permit), yang biarpun sangat penting, jarang dilaksanakan dengan baik, bahkan beberapa bukti menunjukkan tidak dilaksanakan sama sekali. Hampir semua kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjaan berbahaya, ditemukan tidak ada ijin kerja K3 yang dikeluarkan untuk pekerjaan tersebut.
Ijin Kerja K3 (work permit) dikeluarkan oleh Pengawas/Supervisor/Pelaksana kepada sub kontraktor/mandor atau pekerja yang akan memasuki/melaksanakan pekerjaan yang dianggap berbahaya. Bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas (sumur, plafond, gua, dsb), atau bekerja di lokasi yang berbahaya adalah sederetan jenis pekerjaan yang memerlukan ijin kerja K3 untuk memulai pekerjaan tersebut.
B. Prosedur Pemberian Ijin Kerja
Pelaksana/pengawas/supervisor akan memberikan ijin kerja K3 setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Kesehatan Kondisi pekerja
b. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja (termasuk kelengkapan APD sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang akan dikerjakan)
c. Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi pekerjaan (kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol sehingga tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.
Bila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya hal-hal yang dapat membahayakan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka barulah ijin kerja K3 ditanda tangani dan pekerjaan dapat dimulai dengan pengawasan dari petugas khusus (biasanya petugas K3 atau pengawas pekerjaan di lokasi tersebut). Setiap permit akan disertai dengan berbagai sertifikat lain seperti electrical, preparation /reinstatement, confined space entry, excavation, sanction for test, limit of access dan vehicle access. Permit Controler berwenang untuk menolak menerbitkan work permit kalau certificate yang disaratkan tidak dipenuhi. Setelah lolos dari Permit Controler permit harus diendors oleh Operating Authority (Supervisor) sebagai wakil company. Performing Authority akan mendelegasikan pelaksanaan pekerjaan kepada Worksite Supervisor sebagai pemegang permit. Dibawah Worksite supervisor adalah permit user yaitu orang (certified) yang melakukan pekerjaan. Sebelum suatu permit diendors, Permit Controler dan /atau Area Authority (yang bertanggung jawab tentang area /space tempat pekerjaan dilakukan biasanya operator lapangan) akan memeriksa dan memastikan semuanya termasuk lokasi kerja telah sesuai dengan certificate yang disertakan.
C. Aplikasi Work Permit
Work permit dalam kasus ini diwujudkan sebagai Sistem Paspor Keselamatan.
Sistem paspor keselamatan untuk kontraktor telah dipergunakan secara luas baik untuk operasi di off-shore maupun on-shore pada industri minyak dan gas. Mereka menyediakan suatu alat sederhana dan praktis untuk menjamin bahwa semua kontraktor yang bekerja di setiap lapangan perusahaan telah mempunyai kompetensi, mendapat induksi dan dilatih dalam hal sistem keselamatan dan persyaratan keselamatan yang minimum.

Sistem paspor keselamatan bervariasi dalam format dan ruang lingkupnya, tapi secara tipikal mencakup hal-hal berikut ini :
a. Untuk setiap kontraktor diterbitkan paspor yang ditandatangani dan diberi tanggal setelah menyelesaikan program training induksi keselamatan yang hasilnya memuaskan dan evaluasi pelatihan kompetensi atau keahlian apapun.
b. Paspor secara umum memiliki validitas yang terbatas baik dalam jenis pekerjaan yang dilakukan kontraktor (mis. hot work) maupun waktu validitas paspor tsb.
c. Sistem paspor mensyaratkan pelatihan penyegaran dengan interval waktu tertentu yang diperlukan untuk menjaga agar paspor tetap valid.
d. Skema pengadaan mungkin mencakup paspor dan persyaratan yang berbeda-beda
untuk setiap pekerja dan supervisor.
e. Paspor dapat berfungsi sebagai alat sederhana baik untuk kontraktor maupun personil perusahaan untuk mengecek apakah seseorang telah dilatih dan cocok melaksanakan tugas yang diberikan, dan kapan pelatihan ulang diperlukan. Jika paspor tidak berlaku, kontraktor tidak dapat melakukan pekerjaan. Ini memberikan insentif pada kontraktor untuk menjamin bahwa mereka memiliki hak pelatihan dan akreditasi, dan juga menjaga agar paspor mereka selalu diperbaharui.
f. Elemen pelatihan untuk mendapatkan paspor dapat meliputi :
- Pengenalan hukum K3
- Ijin kerja yang berlaku
- Praktek kerja yang aman
- Prosedur lock-out untuk elektrikal
- Akses dan jalan masuk
- Prosedur pelaporan kecelakaan & cara mendapatkan pertolongan pertama
- Prosedur hot work (pengelasan dan pemotongan)
- Pencegahan kebakaran dan prosedurnya
- Penanganan bahan berbahaya dan resikonya serta alat pelindung diri (APD)
- Manual handling
- Bekerja dengan keran dan alat-alat berat
- Penggalian/ekskavasi
- Tool box talks
- Penilaian/analisa resiko
- Dalam beberapa kasus sejumlah perusahaan yang melaksanakan kegiatan secara bersama-sama untuk memperoleh dan mengembangkan sistem paspor keselamatan untuk kontraktor, hal ini untuk menghindari kebutuhan pelatihan yang tidak perlu dan berulang dimana kontraktor memerlukan paspor yang berbeda untuk setiap lokasi.
D. Jenis surat ijin kerja
Setiap pekerja baik dari company ataupun contractor harus lulus dalam training tentang prosedur “Permit To Work System”. Setiap orang (biasanya kontraktor) sebagai Performing Authority jika akan melakukan pekerjaan maintenance didalam kilang harus mengajukan permit kepada Permit Controler, disini Permit Controler akan menanyakan jenis pekerjaan, lokasi, alat-alat yang dipakai (equipment) dll. Jenis pekerjaan akan menentukan jenis work permit yang dipakai (Cold , Spark Potential , Hot atau Radiography Work Permit) dilihat dari dampak ataupun risiko yang ditimbulkan.
Misalnya apakah pekerjaan menimbulkan source of ignition, atau melibatkan nyala api, eksplosif dan sejenisnya akan memakai Hot Work Permit. Spark Potential Work Permit dipakai untuk pekerjaan yang melibatkan non-intrinsically safe equipment, kamera dengan baterry, removing cover dan exposing live electrical atau koneksi instrument ke atmosphere, memakai hydraulic /air power tools dan lain-lain. Pekerjaan diluar itu akan menggunakan Cold Work Permit dan tentunya spesial untuk Radiography.
Telah banyak bukti bahwa tidak adanya ijin kerja K3 telah menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan kerja, sehingga sudah saatnya kita peduli dengan ijin kerja K3 saat melakukan pekerjaan berbahaya. SDM adalah aset paling berharga dalam suatu perusahaan, dan sudah layak bila aset yang berharga ini dilindungi dengan cara yang baik secara memadai.

HOT PERMIT

Jenis pekerjaan yang memerlukan Hot-pertmit ( a permit-to-work system):
• Setiap pekerjaan panas (hot work), baik dilaksanakan diruang tertutup (confined spaced) atau di tempat-tempat lain;
Jenis pekerjaan yang memerlukan Hot-pertmit ( a permit-to-work system):
• Setiap pekerjaan panas (hot work), baik dilaksanakan diruang tertutup (confined spaced) atau di tempat-tempat lain;
• Setiap pekerjaan yang menyebabkan potensi bahaya, volatile,corrosive atau flammable chemical, material atau solvent dengan jumlah yang significant;
• Setiap pekerjaan yang berhubungan dengan jalan masuk ruang tertutup (confined space);
• (pengecatan) spray painting;
• Blasting yang dilakukan dalam ruang tertutup (confined space);
• Pemasangan pipa dan peralatannya;
• Penyetaraan (ballasting) & penyetaraan ulang ( de-ballasting) kapal;
• Setiap perbaikan dan pemeliharaan kapal yang dilaksanakan dengan hydraulic system ;
• Setiap pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan instalasi listrik / menggunakan tegangan listrik.
Prosedur pengajuan permit to work (Procedure for application of permit-to-work)
1. Application
Permohonan izin kerja oleh SUPERVISOR
2. Inspection and Assesment
Infeksi dan membuat analisapotensi bahaya oleh AHLI K3
3. Evaluation and Approval
Evaluasi dan penerbitan izin oleh KEPALA K3
4. Completion
Laporan setelah bekerja oleh SUPERVISOR
Langkah 1
• Jenis pekerjaan.
• Permohonan yang ditandatangani oleh supervisor
• Tindakan pencegahan.
• Permohonan dilengkapi dengan sketsa.
• Nama permohonan, tandatangan, waktu pengajuan.
Langkah 2
• Ahli K3 menerima surat pengajuan.
• Mempelajari jadwal kerja.
• Melakukan inspeksi.
• Mengevaluasi informasi, resiko dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan.
• Pertimbangkan manfaat dari hot work
• Pertimbangkan apakah ada alternatif/ metoda lain.
• Jika ada, proses ijin tidak diteruskan, tapi berkas langsung diproses untuk alternatif/metoda lain.
Langkah 3
• Melakukan evaluasi analisa dari Ahli K3
• Menerbitkan izin jika hasil analisa memenuhi syarat; atau
• Tolak permohoan jika hasilnya tidak memenuhi syarat. n
• Tanggal, waktu dan tandatangan harus dicantumkan dalam izin kerja.



PERMIT
Applies Only to Area Specified Below
Date : …………………………..
Building : ………………………………………….. Floor …………………………………………...….
Nature of the job …………………………….
The above location has been examined. The precautions checked reverse of card have been taken to prevent fire. Permission is granted for this work.
Permit expires : ……………………………….
Signed
Fire Safety Supervisor
Time started …………………. Time finished ………………………..
FINAL CHECK-UP
Work area and all adjacent areas to which sparks and heat might have spread (such as floors above and below and on apposite side of walls) were inspected for at least 30 minutes after the work was completed and were found fire safe
Signed …………………………..
After signing return permit to person who issued it.



Alternatif / Metoda lain
Jika ada alternatif/metoda lain, Ahli K3 :
– Menjamin tidak ada ke tidak nyamanan dalam bekerja.
– Menjamin semua standar k3 dilaksanakan.
Buat ijin 4 rangkap
• Satu untuk Ahli K3
• Satu untuk pemohon.
• Satu untuk ditempel di tempat kerja
• Satu disimpan arsip (Dep. K3)
Hal yang penting dalam Hot work permit
• Ahli K3 harus telah dilatih dan mengerti proses pekerjaan.
• Selama langkah1 dan 2, dilakukan secara tertutup, mencegah adanya rekayasa lokasi.
• Pelaksana pekerjaan harus telah disertifikasi.
• Ahli K3 harus mereview semua hot work dan menganalisa setiap hari apakah pekerjaan bisa diteruskan.
• Ijin harian harus diberikan oleh Ahli K3 dan tidak boleh terputus (libur atau minggu)
• Jika ada perubahan kondisi/ lokasi kerja, ijin tidak berlaku, Supervisor mengajukan kembali.
• Jika Ahli K3 tidak ditempat, Kepala K3 harus mengambil alih dan harus mampu mengkoordinasi setiap aktifitas pekerjaan.
• Perbedaan Hot work permit dengan yang lain :
• Ijin harian sangat diperlukan pada hot work permit.
• Ahli K3 harus dilatih secara khusus tentang setiap pekerjaan hot work.
LET’S KEEP
FIRE & EXPLOSIONS AWAY

October 22, 2010

5 S +3T (SAWAYAKA)

bulan ini pak manajer baru konsen nich ma program 5 S, so musti banyak belajar lagi nih tentang materi yang satu ini. Sedikit sharing tentang materi yang saya dapatkan, mungkin bisa sedikit membantu program higiene lingkungan di tempat kerja SAWAYAKA ( 5S3T )
PHILOSOPI:
MEMERANGI KEBIASAAN BURUK
MENYADARI BAHWA UNTUK MEMBUAT PRODUK YANG BERKUALITAS HARUS DIMULAI DENGAN TATA CARA YANG BAIK DAN ORANG - ORANG YANG BERKUALITAS
MENYADARI BAHWA UNTUK MEMBENTUK MANAJEMEN YANG BAIK ADALAH DENGAN MENGIKUT SERTAKAN SEMUA ORANG
 


 
TUJUAN:
MENGURANGI PEMBOROSAN SEHINGGA MENINGKATKAN DAYA SAING (INCREASE COMPETITIVE NESS)
MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN MUTU SEHINGGA MENDORONG KEMAJUAN BISNIS (INCREASE PRODUCTIVITY AND QUALITY)
MENCIPTAKAN PELAYANAN YANG BAIK BAGI PELANGGAN / DEPARTEMEN LAIN (NON STOP SUPLY TO FACTORY)
MEMELIHARA TANGGUNG JAWAB BERSAMA (TO KEEP TOGETHER OF RESPONSIBILITY)
TARGET
MENGHILANGKAN RESIKO KECELAKAAN (ZERO ACCIDENT)
MENGHILANGKAN RESIKO KERUSAKAN (ZERO TROUBLE EQUIPMENT)
MENGHILANGKAN RESIKO TERHENTINYA PRODUKSI (ZERO PRODUTION STOP)
MENINGKATKAN EFISIESI (INCREASE EFFICIENCY)
MENGHINDARI TERLAMBAT PENGIRIMAN (DELAY DELIVERY)
TAHAPAN KEGIATAN:
1.STRUKTUR ORGANISASI SAWAYAKA
2. JADWAL AKTIFITAS SAWAYAKA


3. PEMETAAN AREA MODEL DAN PENANGGUNGJAWAB


4. JADWAL RENCANA KEGIATAN SAWAYAKA
5. SAWAYAKA PATROL
PADA SAAT MELAKUKAN PATROL BEBERAPA TOOL DISIAPKAN DIANTARANYA:
• CAMERA
• CHECK SHEET
• RED CARD
• ALAT TULIS/PAPAN BERJALAN
6.STANDARISASI:
BUAT PROSEDUR UNTUK STANDARISASI
BUATKAN FORMAT STANDAR FORMAT
LAKUKAN SEMUA PEKERJAAN DAN KEGIATAN SESUAI STANDAR YANG DI BUAT , BILA TERJADI PERUBAHAN HARUS DI LAPORKAN DAN DI BUATKAN PETUNJUK KERJA ATAU PROSEDURNYA.
7.PENERAPAN SEDERHANA SAWAYAKA:
SEIRI /RNGKAS
SEIRI adalah kata pertama “S” yang berarti Ringkas, adalah menjaga barang yang diperlukan serta memisahkan barang barang yang tidak diperlukan dalam pekerjaan, hal ini untuk mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara Penyimpanannya supaya dapat mudah diakases yangakan sangat berguna bagi sebuah perusahaan. 


SEITON/ RAPI
SEITON adalah kata kedua“S” yang berarti Rapi, adalah hal mengenai sebagaimana cepat kita meletakkan barang dan mendapatkannya kembali pada saat diperlukan dengan mudah
Untuk melakukan SEITON:
1.Rancang metode penempatan barang yang diperlukan, sehingga mudah didapatkan saat dibutuhkan
2.Tempatkan barang barang yang digunakan ke tempat yang telah dirancang dan disediakan
3.Beri label/ identifikasi untuk mempermudah penggunaan maupun pengembalian ketempat semula 


SEISO/ RESIK
SEISOU adalah kata ketiga“S” yang berarti Resik, Kebersihan harus dilaksanakan dan dibiasakan oleh Setiap orang dari level CEO hingga OFFICE BOY, setiap individu harus diberikan tanggung jawab dan Setiap grey area harus dihilangkan, hal ini bertujuan untuk menghindarkan perbedaan pendapat diantara .Setiap individu, biasanya pendapat yang berbeda ini adalah mengenai siapa yang memiliki bertanggung jawabuntuk kebersihan
Untuk melakukan SEISOU:
1.identifikasi sumber kotoran dan cara pengendaliannya
2.Tetapkan tindakan pencegahan 

SEIKETSU/RAWAT:
Seiketsu adalah kata keempat“S” yang berarti Rawat, kegiatan sehari hari yang berkaitan dengan tiga S Yang pertama yang harus dirawat atau distandarisasi, pada tahap ini ketiga langkah tersebut harus segera dikelola. Pengelolaan digunakan untuk menjaga kerapian dan kenyamanan lingkungan kerja dimana karyawan akan memiliki akses yang lebih cepat dan aman untuk memperoleh barang yang diperlukan untuk menyelesaikan tugasnya.
Untuk melakukan Seiketsu :
1.Tetapkan standar kebersihan, penempatan dan penataan barang dan lingkungan kerja.
2.Komunikasikan kepada setiap karyawan yang sedang bekerja ditempat kerja.
SHITSUKE/RAJIN:
“S”yang terakhir adalah SHITSUKE yang diartikan sebagai Rajin atau disiplin.
Maksudnya adalah menerapkan kemampuan untuk melakukan sesuatu untuk dengan cara yang seharusnya. Kebiasaan yang buruk dapat dihilangkan dengan cara mengajari karyawan mengenai hal yang harus dilakukan dan membiasakan mereka untuk berlatih kebiasaan yang baik.
Untukmelakukan Shitsuke
1.Biasakan kondisi tempat kerja selalu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2.Lakukan pengendalian setiap saat
3.Koreksi bila ditemukan penyimpangan
4.Lakukan peningkatan misalnya, melakukan perlomban antar bagian untuk peningkatan efektifitasaPemenanglomba penilaian kinerja sawayaka Standar mejakerja Papaninformas ikegiatansawayaka , dan display - display
Teihin (Fix Items / Specification)


TEICHI (Fix Position ) 


TEIRYOU (Fix Quantity )


Walaupun terlihat mudah beberapa faktor dibawah ini dapat menjadi perbedaan pendapat yang berakibat pada tidak berhasilnya penerapan sawayaka:
 Tidak memiliki tempat untuk menyimpan barang yang tidak diperlukan
 Keputusan untuk kategori barang ““tidak perlu ””
 Perbedaan dalam meletakkan barang yang perlu dan
tidak perlu
 Koordinasi yang kurang jelas
 Kurangnya komitmen
Hal yang paling mendasar dan memberikan kontribusi paling besar dalam kegiatan Sawayaka Adalah KOMITMEN MANAJEMEN.
Pelaksanaan kegiatan tanpa disertai komitmen dapat menyebabkan kegiatan Sawayaka tidakEfektif, bisa saja kegiatan sawayaka tersebut hanya berlangsung beberapa hari, kemudianLingkung an kerja kembali pada kondisi sebelumnya.
SAWAYAKA  REFRESHING
1.Sebuah sistem manajemen penatalaksanaan kerumahtangga
(Housekeeping) dengan menggabungkan unsur 5S3T kedalam konsepPDCA.
2.Melibatkan semua orang dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada didalam organisasi
3. Dilaksanakan dengan sungguh sungguh dengandukungandankomitmen dari pimpinan perusahaan.
4. Memberikan kontribusi pada efisiensi penggunaan ruang kerja, efisiensi sumber daya, mengurangi resiko terjadinya kerusakan peralatan, menghindaririsiko terjadinya kecelakaan kerja, memperkecil resiko terhentinya proses produksi, menghindari pemborosan, meningkatkan kualitas,meningkatkanmoral, dll.
5. Menciptakan tempat kerja yang nyaman, aman dan selamat guna mendukung penciptaan produk yang berkualitas, efisien dan memberikan keuntungan.
Dari uraian diatas semakin jelas terlihat bahwa kegiatan Sawayaka adalah perangkat yang dapat meningkatkan mutu produk dan lingkungan kerja, namun demikian proses tersebut tidaklah mudah untuk diterapkan.
Jika mereka tidak mematuhi aturan,hasilnya tidak akan memuaskan dan kita akan kembali ke kebiasaan kita yang lama
Proses ini membutuhkan usaha yang sungguh sungguh dari manajemen dan komponen yang ada didalamnya
Arigatou

PENGELOLAAN LIMBAH B3

Adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, penganagkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3
PERATURAN PEMERINTAH & PEDOMAN
PERATURAN PEMERINTAH
• UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, penganagkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3
PERATURAN PEMERINTAH & PEDOMAN
PERATURAN PEMERINTAH
• UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
• PP No. 18 Tahun 1999 Junto PP No. 85 Tahun 1999 tentang pengelolaan Limbah B3
• PP No 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3
• Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
• Kepmenkes No 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
• UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PEDOMAN
• Safe management of wastes from health care activities, WHO, 1999
• Pedoman pengelolaan limbah medis pda sarana pelayanan kesehatan, Dinkes Provinsi Jawa Barat, 2003
• Pedoman pengelolaan limbah medis tajam di Pusat Kesehatan Masyarakat, Depkes, 2006
DEFINISI LIMBAH B3
PENGERTIAN MENGENAI LIMBAH B3 (1)
“Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau Konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta Makhluk Hidup lainnya”
IDENTIFIKASI LIMBAH B3
LIMBAH B3 DIIDENTIFIKASIKAN BERDASARKAN
a. Sumbernya
b. Uji Karakteristik
c. Uji Toksikologi
Jenis Limbah B3 menurut sumbernya
a. Limbah B3 dari sumber yang tidak spesifik
• Bukan dari proses utama, berasal dari :
• -Pemeliharaan Alat
• -Pencucian
• - Pencegahan korosi
• - Pelarutan kerak
• -Pengemasan dll
b. Limbah B3 dari sumber yang spesific
Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memiliki spesifikasi
Sisa proses suatu industri/kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
Karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3
UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3
UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 ADALAH :
“Suatu uji yang dilakukan dilaboratorium, jika limbah mengandung salah satu atau lebih sifat, dan/atau salah satu atau lebih pencemar yang melebihi ambang batasnya (4) seperti yang tercantum dibawah ini, dapat dikatagorikan sebagai limbah B3”
Mudah Meledak, mudah Terbakar, Reaktif, Beracun berdasarkan TCLP, bersifat Korosif, menyebabkan Infeksi.
a. Limbah Mudah Meledak
Pada T 25ºC, P 760 mmHg dapat meledak Melalui reaksi kimia atau fisika dapat menghasilkan gas dengan T & P tinggi Dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
b. Limbah mudah terbakar
• Berupa cairan :
- mengandung alkohol <24% vol - pada titik nyala ≤60ºC akan menyala jika kontak dengan api, percikan api, sumber nyala lain pada P udara 760 mmHg • Bukan berupa cairan : pada T 25ºC, P 760 mmHg mudah menyebabkan kebakaran melalui : - gesekan - penyerapan uap air - perubahan kimia secara spontan jika terbakar →menyebabkan kebakaran terus menerus - Merupakan limbah bertekanan yang mudah terbakar - Merupakan limbah pengoksidasi • Limbah reaktif 1 Pada keadaan normal : - tidak stabil - dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan 2. Dapat bereaksi hebat dengan air 3. Bila bercampur dengan air : - berpotensi menimbulkan ledakan - menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan 4 Merupakan limbah sianida, sulfida atau amoniak yang pada pH 2-12,5 dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia & lingkungan 5. pada T & P standar dapat mudah meledak atau bereaksi 6. Menyebabkan kebakaran karena melepas/menerima oksigen/limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam T tinggi • Limbah Beracun Mengandung pencemar bersifat racun bagi manusia/lingkungan : jika masuk ke dalam tubuh melalui pernafasa, kulit, mulut →kematian/sakit serius ( TCLP lamp. II PPRI 85/99) • Limbah Infeksius Bagian tubuh manusia yang diamputasi Cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi Limbah dari laboratorium/lainnya yang terinfeksi kuman penyakit menular !!! Berbahaya karena mengandung kuman penyakit !!! • Limbah korosif Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja →laju korosi>6,35 mm/tahun.
Limbah bersifat asam→pH ≤2
Limbah bersifat basa→pH≥12,5
• Karakteristik Bahan Kimia :
Bahan kimia mudah meledak : adalah bahan kimia berupa padatan atau cairan atau campurannya yang sebagai akibat suatu perubahan (reaksi kimia, gesekan, panas, tekanan atau perubahan lain) menjadi bentuk gas yang dalam waktu yang relatif singkat terjadi perusakan yang besar disertai pelepasan tekanan yang besar dan suara yang keras.
Bahan kimia mudah terbakar : bahan kimia yang bila mengalami suatu reaksi oksidasi pada suatu kondisi tertentu, akan menghasilkan nyala api. Makin rendah titik bakarnya makin berbahaya bahan tsb.
Bahan kimia beracun : bahan kimia dalam jumlah yang relatif sedikit dapat mempengaruhi kesehatan manusia , bahkan kematian apabila terabsorbsi tubuh manusia. Sifat racun bisa akut atau kronik tergantung jumlah bahan tersebut masuk ke dalam tubuh.
Bahan kimia korosif : bahan kimia meliputi asam asam, alkali alkali dan bahan bahan kuat lainnya yang sering mengakibatkan kerusakan logam logam bejana atau penyimpan. Senyawa asam alkali dapat menyebabkan luka bakar pada tubuh, merusak mata, merangsang kulit dan system pernafasan.
Bahan kimia oksidator : adalah Bahan kimia yang sangat reaktif untuk memberikan oksigen, yang dapat menyebabkan teradinya kebakaran dengan bahan bahan lainnya.
Bahan kimia reaktif : Adalah bahan kimia yang sangat mudah bereaksi dengan bahan bahan lainnya, disertai pelepasan panas dan menghasilkan gas gas yang mudah terbakar atau keracunan atau korosi.
Sifat reaktif dari bahan bahan kimia dapat dibedakan atas dua jenis :
- Reaktif terhadap air, yaitu bahan kimia reaktif yang sangat mudah bereaksi dengan air, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
- Reaktif terhadap asam, yaitu bahan kimia reaktif yang sangat mudah bereaksi dengan asam, menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas gas beracun serta bersifat korosif.
Bahan kimia radioa aktif : Yakni bahan kimia yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan sinar sinar radio aktif seperti sinar alfa, beta, sinar gamma, sinar netron dan lain lain yang dapat membahayakan tubuh manusia.
UJI TOKSIKOLOGI LIMBAH B3
UJI TOKSIKOLOGI LIMBAH B3 MELIPUTI :
Sifat Akut : yaitu uji hayati untuk mengukur hubungan dosis respons antara limbah dengan kematian hewan uji, untuk menetapkan nilai LD50. Uji LD50≤50 mg/kg BB
Sifat Kronik : yaitu uji toksik, mutagenik, karsinogenik, teratogenik dan lain-lainnya, dengan cara mencocokan zat pencemar yang ada dalam limbah dengan lampiran-III PPRI 85/99, Berdasarkan pertimbangan faktor-faktor tertentu.
BENTUK PHISIK & JENIS LIMBAH B3
LIMBAH B3 DAPAT DIGOLONGKAN DALAM 3 BENTUK PHISIK
a. Bentuk Padat --> Organik
b. Bentuk Cair --> Anorganik
c. Bentuk Gas
Langkah I
Hirarki Manajemen Limbah B3 (Pengurangan Produksi Limbah B3)
Penghentian Produksi Limbah
Sulit dilakukan, mis : Menutup pabrik
Minimasi Limbah
Pengelolaan bahan baku Mis : Tidak membeli bahan baku mengandung B3 membeli seminimal mungkin
Modifikasi proses
Mis : Optimalkan prosedur, Pemeliharaan teratur
Pengurangan volume
mis : Segregasi B3 dan yang bukan
Daur ulang dan guna ulang
TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH B3
PENGOLAHAN LIMBAH B3 YANG BANYAK DIKENAL SEBAGAI TECHNOLOGI
a. Waste Minimization : Pengurangan jumlah limbah yang dihasilkan
b. Waste Conversion : Konversi limbah menjadi tidak/kurang bahaya
c. Waste Disposal : Penimbunan/pembuangan limbah
TECHNOLOGI MINIMISASI LEBIH DIKENAL DENGAN ISTILAH “4R”
a. Reduce : Pengurangan jumlah limbah yang dihasilkan
b. Reuse : Penggunaan ulang limbah
c. Recycle : Daur ulang limbah
d. Recofery : Perolehan kembali
Waste Management
Minimisasi menempati urutan tertingi pada hirarhi waste management :
1. Hemat sumberdaya alam energi
2. Limbah yang dihasilkan berkurang : jumlah dan toksisitas
3. Konservasi sumberdaya alam
4. Dampak negatif pengolahan dan pembuangan limbah minimum
5. Skala operasi dan sumberdaya yang dibutuhkan berkurang
6. Program manajemen limbah lebih efisien dan cost-effective
TECHNOLOGI KONVERSI LIMBAH B3
TECHNOLOGI KONVERSI LIMBAH B3 ADALAH :
“Suatu upaya/cara untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dengan cara menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racunnya” (6). melalui suatu proses (7)
1. Pengolahan secara Fisika/Kimia
2. Pengolahan secara Biologi
3. Pengolahan secara Termal
Technologi Pengolahan secara fisika/kimia
Proses pengolahan limbah B3 secara kimia/fisika yang umum dilakukan adalah : Stabilisasi/solidifikasi
“yaitu suatu tahapan proses pengolahan limbah B3, melalui suatu mekanisme pengubahan bentuk phisik dan sifat kimia dengan cara menambahkan senyawa pengikat dan pereaksi tertentu yang bertujuan memperkecil/membatasi kelarutan, pergerakan atau penyebaran daya racunnya, sebelum dibuang ke tempat penimbunan akhir (secure landfill)”
SECARA BIOLOGI
Digunakan untuk limbah organik dengan bantuan mikroorganisme, mendegradasi senyawa organik menjadi senyawa/unsur dasar
Cara yang dilakukan :
 Aerobic dan anaerobic digestion
Limbah dijadikan nutrien untuk mikroorganisme agar diurai menjadi tidak berbahaya
 Composting
Prinsip sama dengan diatas hanya digunakan untuk limbah padat dan lumpur
 Land Treatment
Penguraian dilakukan di atas atau dalam permukaan tanah untuk tanah yang terkontaminasi B3
TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH SECARA THERMAL
Pengolahan secara termal adalah suatu proses dimana limbah B3
Didestruksi pada suhu tinggi (> 12000C), biasanya dalam suatu tanur yang dilengkapi scrubber (sistim penangkap gas) sehingga polutan-polutan beracunnya yang telah diuraikan menjadi senyawa lain yang tidak/kurang beracun dapat terperangkap sebelum lepas keudara.
PENANGANAN LIMBAH B3
1. PROSES PENGEMASAN
Kondisinya baik, bebas dari karat dan kebocoran, Dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbahnya, Simbol dan label (Kepka No.02/Bapedal/09/1995)
2. PROSES PENYIMPANAN
Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995
Berada di penghasil, pengumpul, pengolah, pemanfaat, penimbun; Persyaratan lokasi:
a. Lokasi bebas banjir, tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung dan sesuai dengan RTR;
b. Khusus untuk pengumpul (tanah 1 ha, jarak dng jalan, fasilitas umum, perairan dan kawasan yang dilindungi).
Kemasan
- Sesuai dengan karakteristik limbah
- Kondisinya baik
- Simbol dan label (Kepka No.02 kep-02/Bapedal/09/1995)
Rancang bangun tempat penyimpanan
 Sesuai dengan karakteristik limbah;
 Lantai kedap air dan landai ke arah bak penampung, kemiringan 1%.
 Ventilasi yang memadai; terlindung dari hujan tanpa plafon
 Ada sistim penangkal petir
SOP
Operator
Emergency Response System
3. PENGANGKUTAN
Izin diterbitkan Departemen Perhubungan, Rekomendasi dari KLH;
Persyaratan:
a. Alat angkut dan kemasan sesuai dengan karakteristik limbah;
b. Alat angkut dalam kondisi baik;
c. Simbol dan label (Kepka No. Kep-02/Bapedal/09/1995) .
d. Material Safety Data Sheet MSDS
Pengumpulan
 Pada dasarnya persyaratan menyerupai penyimpanan sementara;
 Hanya dapat menyerahkan limbah kepada pengelola yang telah memilki izin pengelolaan limbah B3
 Single waste-Multiple waste characteristics
 Multiple waste :
 AMDAL
 Laboratorium
 Rancang bangun tempat penyimpanan
Pengangkutan
 Operator
 Emergency Response System
 SOP
 Bongkar muat;
 Route;
 Jadwal.
Pemanfaatan
 Terdiri dari 3 jenis :
 Reuse
 Recycle
 Recovery
Prinsip prinsip :
• Aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
• Mempunyai standard mutu produk
• Mempunyai demand pasar
 Pemanfaatan sebagai kegiatan utama, izin dari instansi teknis-rekomendasi dari KLH
 Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama, izin dari KLH.
 Pemanfaatan yang tidak memerlukan izin :
 Terintregrasi dengan proses produksi
 Hasil pemanfaatan kembali ke proses produksi
 Belum masuk alat pengendali pencemaran
 Pada umumnya memerlukan uji coba untuk membuktikan :
 Produk aman
 Kualitas produk
 Pemasaran
PEMBUANGAN DAN PENIMBUNAN LIMBAH B3
Pengolahan bertujuan menjadikan limbah B3 menjadi kurang/ tidak B3 sehingga dapat dibuang atau ditimbun
Produk akhir berupa gas
Harus memenuhi baku mutu udara emisi
Produk akhir berupa cairan
Harus memenuhi baku mutu limbah cair
Produk akhir berupa padatan
Harus memenuhi persyaratan sebelum ditimbun di landfill
Pemilihan Lokasi Landfill (Penimbunan Limbah)
a. Lokasi yang dipilih harus merupakan daerah yang bebas dari banjir seratus tahunan.
b. Geologi lingkungan
1. Daerah dengan litologi batuan dasar adalah batuan sedimen berbutir sangat halus (seperti serpih, batu lempung)), batuan beku, atau batuan yang bersifat kedap air, tidak berongga, tidak bercelah.
2. Tidak merupakan daerah berpotensi bencana alam : longsoran, bahaya gunung api, gempa bumi.
c. Hidrogeologi
1. Bukan merupakan daerah resapan air
2. Dihindari lokasi yang dibawahnya terdapat lapisan air tanah
d. Hidrologi Permukaan
Lokasi penimbunan bukan merupakan daerah genangan air, berjarak minimum 500m dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, waduk untuk irigasi pertanian daan air bersih
e. Iklim dan curah hujan
Diutamakan lokasi dengan curah hujan kecil, daerah kering, kecepatan aangin rendah, berpenduduk jarang.
f. Sesuai dengan rencana tata ruang yang merupakan tanah kosong tidak subur, tanah pertanian kurang subur. Selain itu harus memperhatikan flora dan fauna
• Flora : daerah dengan kesuburan rendah, tidak ditanami tanaman yang bernilai ekonomi dan bukan daerah kawasan lindung
• Fauna : bukan merupakan daerah margasatwa/cagar alam.

KECELAKAAN KERJA

DEFINISI KECELAKAAN
 KECELAKAAN ADALAH SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIKEHENDAKI YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN HARTA BENDA, KORBAN MANUSIA TERMASUK PENYAKIT AKIBAT KERJA
DEFINISI KECELAKAAN
 KECELAKAAN ADALAH SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIKEHENDAKI YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN HARTA BENDA, KORBAN MANUSIA TERMASUK PENYAKIT AKIBAT KERJA
 JENIS KECELAKAAN
 KECELAKAAN KERJA
 KEBAKARAN
 PELEDAKAN
 PENYAKIT AKIBAT KERJA
PENYEBAB KECELAKAAN
 UNSAFE ACT (PERBUATAN PERBUATAN YANG TIDAK AMAN)
 DAN (UNSAFE CONDITION KONDISI KONDISI YANG TIDAK AMAN)
PENYEBAB KECELAKAAN
 Perbuatan yang tidak aman
 Kerja tanpa ijin
 Kerja dengan kecepatan yang tidak aman
 Merusak alat bantu keselamatan
 Menggunakan alat kerja yang tidak aman atau menggunakannya dengan cara yang tidak aman
 Menurunkan, menempatkan, mencampur dengan cara yang tidak aman
 Cara kerja yang tIdak aman
 Bekerja dalam perlatan yang bergerak atau peralatan yang berbahaya
 Saling ejek, mengganggu, bercanda
 Tidak menggunakan APD
 KONDISI YANG TIDAK AMAN
 LINGKUNGAN KERJA
 MESIN, PESAWAT, ALAT DAN BAHAN
 CARA KERJA
 SIFAT PEKERJAAN
 PROSES PRODUKSI
 Penghalang yang tidak cukup
 Tidak ada penghalang / penghalang hilang
 Adanya permukaan yang kasar, licin, tajam, retak, dll
 Tata letak dan tata rumah tangga yang jelek, banyak penghalang
 Rancangan mesin atau alat tidak aman
Penerangan kurang
 Ventilasi kurang
 Pakain kerja tdak aman, tidak ada APD
 Proses yang tidak aman, baik secara mekanis, listrik, ada bahan kimia berbahaya
 Tempat kerja sempit
 Tanda peringatan tidak memadai / rusak
 Lingkungan berbahaya
PENCEGAHAN YANG DAPAT DILAKUKAN
 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
 KETENTUAN & SYARAT K3 MENGIKUTI PERKEMB ILMU PENGETAHUAN, TEHNIK & TEKNOLOGI
 PENERAPAN KETENTUAN & SYARAT K3 SEJAK TAHAP REKAYASA
 PENYEL PENGAWASAN & PEMANTAUAN PELAK K3
 STANDARISASI
 STANDAR K3 MAJU AKAN MENENTUKAN TKT KEMAJUAN PELAK K3
 INSPEKSI / PEMERIKSAAN
 SUATU KEGIATAN PEMBUKTIAN SEJAUH MANA KONDISI TEMPAT KERJA MASIH MEMENUHI KETENTUAN & PERSYARATAN K3
 RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK
 RISET/PENELITIAN UNTUK MENUNJANG TKT KEMAJUAN BID K3 SESUAI PERKEMB ILMU PENGETAHUAN, TEHNIK & TEKNOLOGI
 PENDIDIKAN & LATIHAN
 PENINGKATAN KESADARAN, KUALITAS PENGETAHUAN & KETRAMPILAN K3 BAGI TK
 PERSUASI
 CARA PENYULUHAN & PENDEKATAN DI BID K3, BUKAN MELALUI PENERAPAN & PEMAKSAAN MELALUI SANKSI-SANKSI
 ASURANSI
 INSENTIF FINANSIAL UTK MENINGKATKAN PENCEGAHAN KEC DGN PEMBAYARAN PREMI YG LEBIH RENDAH TERHDP PEUSAHAAN YANG MEMENUHI SYARAT K3
 PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA
 LANGKAH-LANGKAH PENGAPLIKASIKAN DI TEMPAT KERJA DLM UPAYA MEMENUHI SYARAT-SYARAT K3 DI TEMPAT KERJA
ATURAN UMUM
 Kalau anda membuka – anda harus menutup kembali
 Kalau anda memindahkan – anda harus mengembalikan pada posisi semula
 Kalau anda tidak tahu cara memakai alat, tanya pada orang yang lebih tahu, kalau tidak ketemu orang yang tahu – anda jangan memakai alat
 Jika melihat sesuatu yang tidak ada mengganggu anda – anda jangan mengganggunya
 Jika anda menyalakan – anda harus mematikan
 Jika anda yang mengunci – anda yang harus membuka kembali
 Jika anda merusak sesuatu – anda harus memperbaikinya, jika anda tidak bisa – anda harus cari orang yang bisa
 Jika anda meminjam sesuatu – anda harus mengembalikannya
 Jika anda menghilangkan sesuatu – anda harus menggantinya
 Jika anda mengotori – anda yang harus membersihkan

KESELAMATAN KERJA

DASAR HUKUM : UU NO 1 TAHUN 1970 Tentang : Keselamatan Kerja
SYARAT KESELAMATAN KERJA :
 MENCEGAH & MENGURANGI KECELAKAAN
 MENCEGAH, MENGURANGI & MEMADAMKAN KEBAKARAN
 MENCEGAH & MENGURANGI BAHAYA PELEDAKAN
DASAR HUKUM : UU NO 1 TAHUN 1970 Tentang : Keselamatan Kerja
SYARAT KESELAMATAN KERJA :
 MENCEGAH & MENGURANGI KECELAKAAN
 MENCEGAH, MENGURANGI & MEMADAMKAN KEBAKARAN
 MENCEGAH & MENGURANGI BAHAYA PELEDAKAN
 MEMBERI KESEMPATAN / JALAN SELAMATKAN DIRI PD SAAT KEBAKARAN/KEJADIAN BAHAYA
 MEMBERI PERTOLONGAN PADA KECELAKAAN
 MEMBERI APD PADA PEKERJA
 MENCEGAH & MENGENDALIKAN : SUHU, KELEMBABAN, DEBU, KOTORAN, ASAP, UAP, GAS, HEMBUSAN ANGIN, CUACA KERJA, RADIASI, SUARA & GETARAN
 MENCEGAH & MENGENDALIKAN TIMBULNYA PAK, KERACUNAN, INFEKSI & PENULARAN
 MEMPEROLEH PENERANGAN YANG CUKUP & SESUAI
 MENYELENGGARAKAN SUHU & LEMBAB UDARA YANG BAIK
 MENYELENGGARAKAN PENYEGARAN UDARA YANG CUKUP
 MEMELIHARA KESEHATAN, KEERSIHAN & KETERTIBAN
 MEMPEROLEH KESERASIAN ANTARA PEKERJA, ALAT KERJA, LINGKUNGAN, CARA & PROSES KERJA
 MENGAMANKAN & MEMPERLANCAR PENGANGKUTAN ORANG, BINATANG, TANAMAN ATAU BARANG
 MENGAMANKAN & MEMELIHARA SEGALA JENIS BANGUNAN
 MENGAMANKAN & MEMPERLANCAR PEKERJAAN BONGKAR MUAT & PENYIMPANAN BARANG
 MENCEGAH TERKENA ALIRAN LISTRIK
 MENYESUAIKAN & SEMPURNAKAN PENGAMANAN PADA PEKERJAAN YANG BAHAYA KECELAKAAN TINGGI
TEORI KESELAMATAN KERJA
DEFINISI :
 Bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dgn lingkungan dan situasi kerja
KESELAMATAN KERJA MODERN :
 Bebas dari kecelakaan / kondisi sakit, luka / kerugian
 Pengontrolan kerugian
KECELAKAAN KERJA (ACCIDENT) :
Suatu kejadian yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, harta benda / kerugian thd proses
meliputi :
 kecelakaan industri
 kecelakaan perjalanan
HAMPIR CELAKA (NEAR MISS) :
 Suatu kejadian yang tidak diinginkan dengan keadaan yang sedikit berbeda akan menyebabkan bahaya thd manusia, harta benda / kerugian thd proses
PENYEBAB LANGSUNG
 UNSAFE ACT
 UNSAFE CONDITION
MODERN SAFETY MANAGEMENT
 SUBSTANDARD PRACTICE
 SUBSTANDARD CONDITION
CONTOH SUBSTANDARD PRACTICE
 OPERASIKAN ALAT TANPA WEWENANG
 GAGAL MEMBERI PERINGATAN
 MEMBONGKAR SECARA SALAH
 BEKERJA DG KECEPATAN SALAH
 GUNAKAN ALAT RUSAK
 GUNAKAN ALAT DG CARA SALAH
 GAGAL MEMAKAI APD DG BENAR
 MENYUSUN SECARA SALAH
 MENGANGKAT SECARA SALAH
 POSISI KERJA SALAH
 MEMPERBAIKI ALAT YG HIDUP
 BERCANDA DI TEMPAT KERJA
 MABUK KRN ALKOHOL/OBAT KERAS
CONTOH SUBSTANDARD CONDITION
 PERALATAN PELINDUNG TDK MEMENUHI SYARAT
 BAHAN / ALAT RUSAK
 RUANG TERLALU SESAK/ SEMPIT
 SISTEM TANDA PERINGATAN KURANG MEMADAI
 HOUSEKEEPING BURUK
LINGKUNGAN BERBAHAYA/ BERACUN
PENYEBAB DASAR
FAKTOR MANUSIA / PRIBADI
 KURANG KEMAMPUAN FISIK / MENTAL / PSIKOLOGI
 KURANG KETERAMPILAN / KEAHLIAN
 STRESS
 MOTIVASI TIDAK CUKUP / SALAH
FAKTOR KERJA / LINGKUNGAN
 TIDAK CUKUP KEPEMIMPINAN
 TIDAK CUKUP REKAYASA
 TIDAK CUKUP PERAWATAN
 TIDAK CUKUP STANDAR KERJA