October 22, 2010

PENGELOLAAN LIMBAH B3

Adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, penganagkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3
PERATURAN PEMERINTAH & PEDOMAN
PERATURAN PEMERINTAH
• UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, penganagkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3
PERATURAN PEMERINTAH & PEDOMAN
PERATURAN PEMERINTAH
• UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
• PP No. 18 Tahun 1999 Junto PP No. 85 Tahun 1999 tentang pengelolaan Limbah B3
• PP No 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3
• Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
• Kepmenkes No 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
• UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PEDOMAN
• Safe management of wastes from health care activities, WHO, 1999
• Pedoman pengelolaan limbah medis pda sarana pelayanan kesehatan, Dinkes Provinsi Jawa Barat, 2003
• Pedoman pengelolaan limbah medis tajam di Pusat Kesehatan Masyarakat, Depkes, 2006
DEFINISI LIMBAH B3
PENGERTIAN MENGENAI LIMBAH B3 (1)
“Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau Konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta Makhluk Hidup lainnya”
IDENTIFIKASI LIMBAH B3
LIMBAH B3 DIIDENTIFIKASIKAN BERDASARKAN
a. Sumbernya
b. Uji Karakteristik
c. Uji Toksikologi
Jenis Limbah B3 menurut sumbernya
a. Limbah B3 dari sumber yang tidak spesifik
• Bukan dari proses utama, berasal dari :
• -Pemeliharaan Alat
• -Pencucian
• - Pencegahan korosi
• - Pelarutan kerak
• -Pengemasan dll
b. Limbah B3 dari sumber yang spesific
Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memiliki spesifikasi
Sisa proses suatu industri/kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
Karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3
UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3
UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 ADALAH :
“Suatu uji yang dilakukan dilaboratorium, jika limbah mengandung salah satu atau lebih sifat, dan/atau salah satu atau lebih pencemar yang melebihi ambang batasnya (4) seperti yang tercantum dibawah ini, dapat dikatagorikan sebagai limbah B3”
Mudah Meledak, mudah Terbakar, Reaktif, Beracun berdasarkan TCLP, bersifat Korosif, menyebabkan Infeksi.
a. Limbah Mudah Meledak
Pada T 25ºC, P 760 mmHg dapat meledak Melalui reaksi kimia atau fisika dapat menghasilkan gas dengan T & P tinggi Dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
b. Limbah mudah terbakar
• Berupa cairan :
- mengandung alkohol <24% vol - pada titik nyala ≤60ºC akan menyala jika kontak dengan api, percikan api, sumber nyala lain pada P udara 760 mmHg • Bukan berupa cairan : pada T 25ºC, P 760 mmHg mudah menyebabkan kebakaran melalui : - gesekan - penyerapan uap air - perubahan kimia secara spontan jika terbakar →menyebabkan kebakaran terus menerus - Merupakan limbah bertekanan yang mudah terbakar - Merupakan limbah pengoksidasi • Limbah reaktif 1 Pada keadaan normal : - tidak stabil - dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan 2. Dapat bereaksi hebat dengan air 3. Bila bercampur dengan air : - berpotensi menimbulkan ledakan - menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan 4 Merupakan limbah sianida, sulfida atau amoniak yang pada pH 2-12,5 dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia & lingkungan 5. pada T & P standar dapat mudah meledak atau bereaksi 6. Menyebabkan kebakaran karena melepas/menerima oksigen/limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam T tinggi • Limbah Beracun Mengandung pencemar bersifat racun bagi manusia/lingkungan : jika masuk ke dalam tubuh melalui pernafasa, kulit, mulut →kematian/sakit serius ( TCLP lamp. II PPRI 85/99) • Limbah Infeksius Bagian tubuh manusia yang diamputasi Cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi Limbah dari laboratorium/lainnya yang terinfeksi kuman penyakit menular !!! Berbahaya karena mengandung kuman penyakit !!! • Limbah korosif Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja →laju korosi>6,35 mm/tahun.
Limbah bersifat asam→pH ≤2
Limbah bersifat basa→pH≥12,5
• Karakteristik Bahan Kimia :
Bahan kimia mudah meledak : adalah bahan kimia berupa padatan atau cairan atau campurannya yang sebagai akibat suatu perubahan (reaksi kimia, gesekan, panas, tekanan atau perubahan lain) menjadi bentuk gas yang dalam waktu yang relatif singkat terjadi perusakan yang besar disertai pelepasan tekanan yang besar dan suara yang keras.
Bahan kimia mudah terbakar : bahan kimia yang bila mengalami suatu reaksi oksidasi pada suatu kondisi tertentu, akan menghasilkan nyala api. Makin rendah titik bakarnya makin berbahaya bahan tsb.
Bahan kimia beracun : bahan kimia dalam jumlah yang relatif sedikit dapat mempengaruhi kesehatan manusia , bahkan kematian apabila terabsorbsi tubuh manusia. Sifat racun bisa akut atau kronik tergantung jumlah bahan tersebut masuk ke dalam tubuh.
Bahan kimia korosif : bahan kimia meliputi asam asam, alkali alkali dan bahan bahan kuat lainnya yang sering mengakibatkan kerusakan logam logam bejana atau penyimpan. Senyawa asam alkali dapat menyebabkan luka bakar pada tubuh, merusak mata, merangsang kulit dan system pernafasan.
Bahan kimia oksidator : adalah Bahan kimia yang sangat reaktif untuk memberikan oksigen, yang dapat menyebabkan teradinya kebakaran dengan bahan bahan lainnya.
Bahan kimia reaktif : Adalah bahan kimia yang sangat mudah bereaksi dengan bahan bahan lainnya, disertai pelepasan panas dan menghasilkan gas gas yang mudah terbakar atau keracunan atau korosi.
Sifat reaktif dari bahan bahan kimia dapat dibedakan atas dua jenis :
- Reaktif terhadap air, yaitu bahan kimia reaktif yang sangat mudah bereaksi dengan air, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
- Reaktif terhadap asam, yaitu bahan kimia reaktif yang sangat mudah bereaksi dengan asam, menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas gas beracun serta bersifat korosif.
Bahan kimia radioa aktif : Yakni bahan kimia yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan sinar sinar radio aktif seperti sinar alfa, beta, sinar gamma, sinar netron dan lain lain yang dapat membahayakan tubuh manusia.
UJI TOKSIKOLOGI LIMBAH B3
UJI TOKSIKOLOGI LIMBAH B3 MELIPUTI :
Sifat Akut : yaitu uji hayati untuk mengukur hubungan dosis respons antara limbah dengan kematian hewan uji, untuk menetapkan nilai LD50. Uji LD50≤50 mg/kg BB
Sifat Kronik : yaitu uji toksik, mutagenik, karsinogenik, teratogenik dan lain-lainnya, dengan cara mencocokan zat pencemar yang ada dalam limbah dengan lampiran-III PPRI 85/99, Berdasarkan pertimbangan faktor-faktor tertentu.
BENTUK PHISIK & JENIS LIMBAH B3
LIMBAH B3 DAPAT DIGOLONGKAN DALAM 3 BENTUK PHISIK
a. Bentuk Padat --> Organik
b. Bentuk Cair --> Anorganik
c. Bentuk Gas
Langkah I
Hirarki Manajemen Limbah B3 (Pengurangan Produksi Limbah B3)
Penghentian Produksi Limbah
Sulit dilakukan, mis : Menutup pabrik
Minimasi Limbah
Pengelolaan bahan baku Mis : Tidak membeli bahan baku mengandung B3 membeli seminimal mungkin
Modifikasi proses
Mis : Optimalkan prosedur, Pemeliharaan teratur
Pengurangan volume
mis : Segregasi B3 dan yang bukan
Daur ulang dan guna ulang
TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH B3
PENGOLAHAN LIMBAH B3 YANG BANYAK DIKENAL SEBAGAI TECHNOLOGI
a. Waste Minimization : Pengurangan jumlah limbah yang dihasilkan
b. Waste Conversion : Konversi limbah menjadi tidak/kurang bahaya
c. Waste Disposal : Penimbunan/pembuangan limbah
TECHNOLOGI MINIMISASI LEBIH DIKENAL DENGAN ISTILAH “4R”
a. Reduce : Pengurangan jumlah limbah yang dihasilkan
b. Reuse : Penggunaan ulang limbah
c. Recycle : Daur ulang limbah
d. Recofery : Perolehan kembali
Waste Management
Minimisasi menempati urutan tertingi pada hirarhi waste management :
1. Hemat sumberdaya alam energi
2. Limbah yang dihasilkan berkurang : jumlah dan toksisitas
3. Konservasi sumberdaya alam
4. Dampak negatif pengolahan dan pembuangan limbah minimum
5. Skala operasi dan sumberdaya yang dibutuhkan berkurang
6. Program manajemen limbah lebih efisien dan cost-effective
TECHNOLOGI KONVERSI LIMBAH B3
TECHNOLOGI KONVERSI LIMBAH B3 ADALAH :
“Suatu upaya/cara untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dengan cara menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racunnya” (6). melalui suatu proses (7)
1. Pengolahan secara Fisika/Kimia
2. Pengolahan secara Biologi
3. Pengolahan secara Termal
Technologi Pengolahan secara fisika/kimia
Proses pengolahan limbah B3 secara kimia/fisika yang umum dilakukan adalah : Stabilisasi/solidifikasi
“yaitu suatu tahapan proses pengolahan limbah B3, melalui suatu mekanisme pengubahan bentuk phisik dan sifat kimia dengan cara menambahkan senyawa pengikat dan pereaksi tertentu yang bertujuan memperkecil/membatasi kelarutan, pergerakan atau penyebaran daya racunnya, sebelum dibuang ke tempat penimbunan akhir (secure landfill)”
SECARA BIOLOGI
Digunakan untuk limbah organik dengan bantuan mikroorganisme, mendegradasi senyawa organik menjadi senyawa/unsur dasar
Cara yang dilakukan :
 Aerobic dan anaerobic digestion
Limbah dijadikan nutrien untuk mikroorganisme agar diurai menjadi tidak berbahaya
 Composting
Prinsip sama dengan diatas hanya digunakan untuk limbah padat dan lumpur
 Land Treatment
Penguraian dilakukan di atas atau dalam permukaan tanah untuk tanah yang terkontaminasi B3
TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH SECARA THERMAL
Pengolahan secara termal adalah suatu proses dimana limbah B3
Didestruksi pada suhu tinggi (> 12000C), biasanya dalam suatu tanur yang dilengkapi scrubber (sistim penangkap gas) sehingga polutan-polutan beracunnya yang telah diuraikan menjadi senyawa lain yang tidak/kurang beracun dapat terperangkap sebelum lepas keudara.
PENANGANAN LIMBAH B3
1. PROSES PENGEMASAN
Kondisinya baik, bebas dari karat dan kebocoran, Dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbahnya, Simbol dan label (Kepka No.02/Bapedal/09/1995)
2. PROSES PENYIMPANAN
Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995
Berada di penghasil, pengumpul, pengolah, pemanfaat, penimbun; Persyaratan lokasi:
a. Lokasi bebas banjir, tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung dan sesuai dengan RTR;
b. Khusus untuk pengumpul (tanah 1 ha, jarak dng jalan, fasilitas umum, perairan dan kawasan yang dilindungi).
Kemasan
- Sesuai dengan karakteristik limbah
- Kondisinya baik
- Simbol dan label (Kepka No.02 kep-02/Bapedal/09/1995)
Rancang bangun tempat penyimpanan
 Sesuai dengan karakteristik limbah;
 Lantai kedap air dan landai ke arah bak penampung, kemiringan 1%.
 Ventilasi yang memadai; terlindung dari hujan tanpa plafon
 Ada sistim penangkal petir
SOP
Operator
Emergency Response System
3. PENGANGKUTAN
Izin diterbitkan Departemen Perhubungan, Rekomendasi dari KLH;
Persyaratan:
a. Alat angkut dan kemasan sesuai dengan karakteristik limbah;
b. Alat angkut dalam kondisi baik;
c. Simbol dan label (Kepka No. Kep-02/Bapedal/09/1995) .
d. Material Safety Data Sheet MSDS
Pengumpulan
 Pada dasarnya persyaratan menyerupai penyimpanan sementara;
 Hanya dapat menyerahkan limbah kepada pengelola yang telah memilki izin pengelolaan limbah B3
 Single waste-Multiple waste characteristics
 Multiple waste :
 AMDAL
 Laboratorium
 Rancang bangun tempat penyimpanan
Pengangkutan
 Operator
 Emergency Response System
 SOP
 Bongkar muat;
 Route;
 Jadwal.
Pemanfaatan
 Terdiri dari 3 jenis :
 Reuse
 Recycle
 Recovery
Prinsip prinsip :
• Aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
• Mempunyai standard mutu produk
• Mempunyai demand pasar
 Pemanfaatan sebagai kegiatan utama, izin dari instansi teknis-rekomendasi dari KLH
 Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama, izin dari KLH.
 Pemanfaatan yang tidak memerlukan izin :
 Terintregrasi dengan proses produksi
 Hasil pemanfaatan kembali ke proses produksi
 Belum masuk alat pengendali pencemaran
 Pada umumnya memerlukan uji coba untuk membuktikan :
 Produk aman
 Kualitas produk
 Pemasaran
PEMBUANGAN DAN PENIMBUNAN LIMBAH B3
Pengolahan bertujuan menjadikan limbah B3 menjadi kurang/ tidak B3 sehingga dapat dibuang atau ditimbun
Produk akhir berupa gas
Harus memenuhi baku mutu udara emisi
Produk akhir berupa cairan
Harus memenuhi baku mutu limbah cair
Produk akhir berupa padatan
Harus memenuhi persyaratan sebelum ditimbun di landfill
Pemilihan Lokasi Landfill (Penimbunan Limbah)
a. Lokasi yang dipilih harus merupakan daerah yang bebas dari banjir seratus tahunan.
b. Geologi lingkungan
1. Daerah dengan litologi batuan dasar adalah batuan sedimen berbutir sangat halus (seperti serpih, batu lempung)), batuan beku, atau batuan yang bersifat kedap air, tidak berongga, tidak bercelah.
2. Tidak merupakan daerah berpotensi bencana alam : longsoran, bahaya gunung api, gempa bumi.
c. Hidrogeologi
1. Bukan merupakan daerah resapan air
2. Dihindari lokasi yang dibawahnya terdapat lapisan air tanah
d. Hidrologi Permukaan
Lokasi penimbunan bukan merupakan daerah genangan air, berjarak minimum 500m dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, waduk untuk irigasi pertanian daan air bersih
e. Iklim dan curah hujan
Diutamakan lokasi dengan curah hujan kecil, daerah kering, kecepatan aangin rendah, berpenduduk jarang.
f. Sesuai dengan rencana tata ruang yang merupakan tanah kosong tidak subur, tanah pertanian kurang subur. Selain itu harus memperhatikan flora dan fauna
• Flora : daerah dengan kesuburan rendah, tidak ditanami tanaman yang bernilai ekonomi dan bukan daerah kawasan lindung
• Fauna : bukan merupakan daerah margasatwa/cagar alam.

No comments:

Post a Comment