bulan ini pak manajer baru konsen nich ma program 5 S, so musti banyak belajar lagi nih tentang materi yang satu ini. Sedikit sharing tentang materi yang saya dapatkan, mungkin bisa sedikit membantu program higiene lingkungan di tempat kerja SAWAYAKA ( 5S3T )
PHILOSOPI:
MEMERANGI KEBIASAAN BURUK
MENYADARI BAHWA UNTUK MEMBUAT PRODUK YANG BERKUALITAS HARUS DIMULAI DENGAN TATA CARA YANG BAIK DAN ORANG - ORANG YANG BERKUALITAS
MENYADARI BAHWA UNTUK MEMBENTUK MANAJEMEN YANG BAIK ADALAH DENGAN MENGIKUT SERTAKAN SEMUA ORANG
TUJUAN:
MENGURANGI PEMBOROSAN SEHINGGA MENINGKATKAN DAYA SAING (INCREASE COMPETITIVE NESS)
MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN MUTU SEHINGGA MENDORONG KEMAJUAN BISNIS (INCREASE PRODUCTIVITY AND QUALITY)
MENCIPTAKAN PELAYANAN YANG BAIK BAGI PELANGGAN / DEPARTEMEN LAIN (NON STOP SUPLY TO FACTORY)
MEMELIHARA TANGGUNG JAWAB BERSAMA (TO KEEP TOGETHER OF RESPONSIBILITY)
TARGET
MENGHILANGKAN RESIKO KECELAKAAN (ZERO ACCIDENT)
MENGHILANGKAN RESIKO KERUSAKAN (ZERO TROUBLE EQUIPMENT)
MENGHILANGKAN RESIKO TERHENTINYA PRODUKSI (ZERO PRODUTION STOP)
MENINGKATKAN EFISIESI (INCREASE EFFICIENCY)
MENGHINDARI TERLAMBAT PENGIRIMAN (DELAY DELIVERY)
TAHAPAN KEGIATAN:
1.STRUKTUR ORGANISASI SAWAYAKA
2. JADWAL AKTIFITAS SAWAYAKA
3. PEMETAAN AREA MODEL DAN PENANGGUNGJAWAB
4. JADWAL RENCANA KEGIATAN SAWAYAKA
5. SAWAYAKA PATROL
PADA SAAT MELAKUKAN PATROL BEBERAPA TOOL DISIAPKAN DIANTARANYA:
• CAMERA
• CHECK SHEET
• RED CARD
• ALAT TULIS/PAPAN BERJALAN
6.STANDARISASI:
BUAT PROSEDUR UNTUK STANDARISASI
BUATKAN FORMAT STANDAR FORMAT
LAKUKAN SEMUA PEKERJAAN DAN KEGIATAN SESUAI STANDAR YANG DI BUAT , BILA TERJADI PERUBAHAN HARUS DI LAPORKAN DAN DI BUATKAN PETUNJUK KERJA ATAU PROSEDURNYA.
7.PENERAPAN SEDERHANA SAWAYAKA:
SEIRI /RNGKAS
SEIRI adalah kata pertama “S” yang berarti Ringkas, adalah menjaga barang yang diperlukan serta memisahkan barang barang yang tidak diperlukan dalam pekerjaan, hal ini untuk mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara Penyimpanannya supaya dapat mudah diakases yangakan sangat berguna bagi sebuah perusahaan.
SEITON/ RAPI
SEITON adalah kata kedua“S” yang berarti Rapi, adalah hal mengenai sebagaimana cepat kita meletakkan barang dan mendapatkannya kembali pada saat diperlukan dengan mudah
Untuk melakukan SEITON:
1.Rancang metode penempatan barang yang diperlukan, sehingga mudah didapatkan saat dibutuhkan
2.Tempatkan barang barang yang digunakan ke tempat yang telah dirancang dan disediakan
3.Beri label/ identifikasi untuk mempermudah penggunaan maupun pengembalian ketempat semula
SEISO/ RESIK
SEISOU adalah kata ketiga“S” yang berarti Resik, Kebersihan harus dilaksanakan dan dibiasakan oleh Setiap orang dari level CEO hingga OFFICE BOY, setiap individu harus diberikan tanggung jawab dan Setiap grey area harus dihilangkan, hal ini bertujuan untuk menghindarkan perbedaan pendapat diantara .Setiap individu, biasanya pendapat yang berbeda ini adalah mengenai siapa yang memiliki bertanggung jawabuntuk kebersihan
Untuk melakukan SEISOU:
1.identifikasi sumber kotoran dan cara pengendaliannya
2.Tetapkan tindakan pencegahan
SEIKETSU/RAWAT:
Seiketsu adalah kata keempat“S” yang berarti Rawat, kegiatan sehari hari yang berkaitan dengan tiga S Yang pertama yang harus dirawat atau distandarisasi, pada tahap ini ketiga langkah tersebut harus segera dikelola. Pengelolaan digunakan untuk menjaga kerapian dan kenyamanan lingkungan kerja dimana karyawan akan memiliki akses yang lebih cepat dan aman untuk memperoleh barang yang diperlukan untuk menyelesaikan tugasnya.
Untuk melakukan Seiketsu :
1.Tetapkan standar kebersihan, penempatan dan penataan barang dan lingkungan kerja.
2.Komunikasikan kepada setiap karyawan yang sedang bekerja ditempat kerja.
SHITSUKE/RAJIN:
“S”yang terakhir adalah SHITSUKE yang diartikan sebagai Rajin atau disiplin.
Maksudnya adalah menerapkan kemampuan untuk melakukan sesuatu untuk dengan cara yang seharusnya. Kebiasaan yang buruk dapat dihilangkan dengan cara mengajari karyawan mengenai hal yang harus dilakukan dan membiasakan mereka untuk berlatih kebiasaan yang baik.
Untukmelakukan Shitsuke
1.Biasakan kondisi tempat kerja selalu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2.Lakukan pengendalian setiap saat
3.Koreksi bila ditemukan penyimpangan
4.Lakukan peningkatan misalnya, melakukan perlomban antar bagian untuk peningkatan efektifitasaPemenanglomba penilaian kinerja sawayaka Standar mejakerja Papaninformas ikegiatansawayaka , dan display - display
Teihin (Fix Items / Specification)
TEICHI (Fix Position )
TEIRYOU (Fix Quantity )
Walaupun terlihat mudah beberapa faktor dibawah ini dapat menjadi perbedaan pendapat yang berakibat pada tidak berhasilnya penerapan sawayaka:
Tidak memiliki tempat untuk menyimpan barang yang tidak diperlukan
Keputusan untuk kategori barang ““tidak perlu ””
Perbedaan dalam meletakkan barang yang perlu dan
tidak perlu
Koordinasi yang kurang jelas
Kurangnya komitmen
Hal yang paling mendasar dan memberikan kontribusi paling besar dalam kegiatan Sawayaka Adalah KOMITMEN MANAJEMEN.
Pelaksanaan kegiatan tanpa disertai komitmen dapat menyebabkan kegiatan Sawayaka tidakEfektif, bisa saja kegiatan sawayaka tersebut hanya berlangsung beberapa hari, kemudianLingkung an kerja kembali pada kondisi sebelumnya.
SAWAYAKA REFRESHING
1.Sebuah sistem manajemen penatalaksanaan kerumahtangga
(Housekeeping) dengan menggabungkan unsur 5S3T kedalam konsepPDCA.
2.Melibatkan semua orang dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada didalam organisasi
3. Dilaksanakan dengan sungguh sungguh dengandukungandankomitmen dari pimpinan perusahaan.
4. Memberikan kontribusi pada efisiensi penggunaan ruang kerja, efisiensi sumber daya, mengurangi resiko terjadinya kerusakan peralatan, menghindaririsiko terjadinya kecelakaan kerja, memperkecil resiko terhentinya proses produksi, menghindari pemborosan, meningkatkan kualitas,meningkatkanmoral, dll.
5. Menciptakan tempat kerja yang nyaman, aman dan selamat guna mendukung penciptaan produk yang berkualitas, efisien dan memberikan keuntungan.
Dari uraian diatas semakin jelas terlihat bahwa kegiatan Sawayaka adalah perangkat yang dapat meningkatkan mutu produk dan lingkungan kerja, namun demikian proses tersebut tidaklah mudah untuk diterapkan.
Jika mereka tidak mematuhi aturan,hasilnya tidak akan memuaskan dan kita akan kembali ke kebiasaan kita yang lama
Proses ini membutuhkan usaha yang sungguh sungguh dari manajemen dan komponen yang ada didalamnya
Arigatou
October 22, 2010
PENGELOLAAN LIMBAH B3
Adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, penganagkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3
PERATURAN PEMERINTAH & PEDOMAN
PERATURAN PEMERINTAH
• UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, penganagkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3
PERATURAN PEMERINTAH & PEDOMAN
PERATURAN PEMERINTAH
• UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
• PP No. 18 Tahun 1999 Junto PP No. 85 Tahun 1999 tentang pengelolaan Limbah B3
• PP No 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3
• Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
• Kepmenkes No 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
• UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PEDOMAN
• Safe management of wastes from health care activities, WHO, 1999
• Pedoman pengelolaan limbah medis pda sarana pelayanan kesehatan, Dinkes Provinsi Jawa Barat, 2003
• Pedoman pengelolaan limbah medis tajam di Pusat Kesehatan Masyarakat, Depkes, 2006
DEFINISI LIMBAH B3
PENGERTIAN MENGENAI LIMBAH B3 (1)
“Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau Konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta Makhluk Hidup lainnya”
IDENTIFIKASI LIMBAH B3
LIMBAH B3 DIIDENTIFIKASIKAN BERDASARKAN
a. Sumbernya
b. Uji Karakteristik
c. Uji Toksikologi
Jenis Limbah B3 menurut sumbernya
a. Limbah B3 dari sumber yang tidak spesifik
• Bukan dari proses utama, berasal dari :
• -Pemeliharaan Alat
• -Pencucian
• - Pencegahan korosi
• - Pelarutan kerak
• -Pengemasan dll
b. Limbah B3 dari sumber yang spesific
Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memiliki spesifikasi
Sisa proses suatu industri/kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
Karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3
UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3
UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 ADALAH :
“Suatu uji yang dilakukan dilaboratorium, jika limbah mengandung salah satu atau lebih sifat, dan/atau salah satu atau lebih pencemar yang melebihi ambang batasnya (4) seperti yang tercantum dibawah ini, dapat dikatagorikan sebagai limbah B3”
Mudah Meledak, mudah Terbakar, Reaktif, Beracun berdasarkan TCLP, bersifat Korosif, menyebabkan Infeksi.
a. Limbah Mudah Meledak
Pada T 25ºC, P 760 mmHg dapat meledak Melalui reaksi kimia atau fisika dapat menghasilkan gas dengan T & P tinggi Dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
b. Limbah mudah terbakar
• Berupa cairan :
- mengandung alkohol <24% vol - pada titik nyala ≤60ºC akan menyala jika kontak dengan api, percikan api, sumber nyala lain pada P udara 760 mmHg • Bukan berupa cairan : pada T 25ºC, P 760 mmHg mudah menyebabkan kebakaran melalui : - gesekan - penyerapan uap air - perubahan kimia secara spontan jika terbakar →menyebabkan kebakaran terus menerus - Merupakan limbah bertekanan yang mudah terbakar - Merupakan limbah pengoksidasi • Limbah reaktif 1 Pada keadaan normal : - tidak stabil - dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan 2. Dapat bereaksi hebat dengan air 3. Bila bercampur dengan air : - berpotensi menimbulkan ledakan - menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan 4 Merupakan limbah sianida, sulfida atau amoniak yang pada pH 2-12,5 dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia & lingkungan 5. pada T & P standar dapat mudah meledak atau bereaksi 6. Menyebabkan kebakaran karena melepas/menerima oksigen/limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam T tinggi • Limbah Beracun Mengandung pencemar bersifat racun bagi manusia/lingkungan : jika masuk ke dalam tubuh melalui pernafasa, kulit, mulut →kematian/sakit serius ( TCLP lamp. II PPRI 85/99) • Limbah Infeksius Bagian tubuh manusia yang diamputasi Cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi Limbah dari laboratorium/lainnya yang terinfeksi kuman penyakit menular !!! Berbahaya karena mengandung kuman penyakit !!! • Limbah korosif Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja →laju korosi>6,35 mm/tahun.
Limbah bersifat asam→pH ≤2
Limbah bersifat basa→pH≥12,5
• Karakteristik Bahan Kimia :
Bahan kimia mudah meledak : adalah bahan kimia berupa padatan atau cairan atau campurannya yang sebagai akibat suatu perubahan (reaksi kimia, gesekan, panas, tekanan atau perubahan lain) menjadi bentuk gas yang dalam waktu yang relatif singkat terjadi perusakan yang besar disertai pelepasan tekanan yang besar dan suara yang keras.
Bahan kimia mudah terbakar : bahan kimia yang bila mengalami suatu reaksi oksidasi pada suatu kondisi tertentu, akan menghasilkan nyala api. Makin rendah titik bakarnya makin berbahaya bahan tsb.
Bahan kimia beracun : bahan kimia dalam jumlah yang relatif sedikit dapat mempengaruhi kesehatan manusia , bahkan kematian apabila terabsorbsi tubuh manusia. Sifat racun bisa akut atau kronik tergantung jumlah bahan tersebut masuk ke dalam tubuh.
Bahan kimia korosif : bahan kimia meliputi asam asam, alkali alkali dan bahan bahan kuat lainnya yang sering mengakibatkan kerusakan logam logam bejana atau penyimpan. Senyawa asam alkali dapat menyebabkan luka bakar pada tubuh, merusak mata, merangsang kulit dan system pernafasan.
Bahan kimia oksidator : adalah Bahan kimia yang sangat reaktif untuk memberikan oksigen, yang dapat menyebabkan teradinya kebakaran dengan bahan bahan lainnya.
Bahan kimia reaktif : Adalah bahan kimia yang sangat mudah bereaksi dengan bahan bahan lainnya, disertai pelepasan panas dan menghasilkan gas gas yang mudah terbakar atau keracunan atau korosi.
Sifat reaktif dari bahan bahan kimia dapat dibedakan atas dua jenis :
- Reaktif terhadap air, yaitu bahan kimia reaktif yang sangat mudah bereaksi dengan air, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
- Reaktif terhadap asam, yaitu bahan kimia reaktif yang sangat mudah bereaksi dengan asam, menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas gas beracun serta bersifat korosif.
Bahan kimia radioa aktif : Yakni bahan kimia yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan sinar sinar radio aktif seperti sinar alfa, beta, sinar gamma, sinar netron dan lain lain yang dapat membahayakan tubuh manusia.
UJI TOKSIKOLOGI LIMBAH B3
UJI TOKSIKOLOGI LIMBAH B3 MELIPUTI :
Sifat Akut : yaitu uji hayati untuk mengukur hubungan dosis respons antara limbah dengan kematian hewan uji, untuk menetapkan nilai LD50. Uji LD50≤50 mg/kg BB
Sifat Kronik : yaitu uji toksik, mutagenik, karsinogenik, teratogenik dan lain-lainnya, dengan cara mencocokan zat pencemar yang ada dalam limbah dengan lampiran-III PPRI 85/99, Berdasarkan pertimbangan faktor-faktor tertentu.
BENTUK PHISIK & JENIS LIMBAH B3
LIMBAH B3 DAPAT DIGOLONGKAN DALAM 3 BENTUK PHISIK
a. Bentuk Padat --> Organik
b. Bentuk Cair --> Anorganik
c. Bentuk Gas
Langkah I
Hirarki Manajemen Limbah B3 (Pengurangan Produksi Limbah B3)
Penghentian Produksi Limbah
Sulit dilakukan, mis : Menutup pabrik
Minimasi Limbah
Pengelolaan bahan baku Mis : Tidak membeli bahan baku mengandung B3 membeli seminimal mungkin
Modifikasi proses
Mis : Optimalkan prosedur, Pemeliharaan teratur
Pengurangan volume
mis : Segregasi B3 dan yang bukan
Daur ulang dan guna ulang
TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH B3
PENGOLAHAN LIMBAH B3 YANG BANYAK DIKENAL SEBAGAI TECHNOLOGI
a. Waste Minimization : Pengurangan jumlah limbah yang dihasilkan
b. Waste Conversion : Konversi limbah menjadi tidak/kurang bahaya
c. Waste Disposal : Penimbunan/pembuangan limbah
TECHNOLOGI MINIMISASI LEBIH DIKENAL DENGAN ISTILAH “4R”
a. Reduce : Pengurangan jumlah limbah yang dihasilkan
b. Reuse : Penggunaan ulang limbah
c. Recycle : Daur ulang limbah
d. Recofery : Perolehan kembali
Waste Management
Minimisasi menempati urutan tertingi pada hirarhi waste management :
1. Hemat sumberdaya alam energi
2. Limbah yang dihasilkan berkurang : jumlah dan toksisitas
3. Konservasi sumberdaya alam
4. Dampak negatif pengolahan dan pembuangan limbah minimum
5. Skala operasi dan sumberdaya yang dibutuhkan berkurang
6. Program manajemen limbah lebih efisien dan cost-effective
TECHNOLOGI KONVERSI LIMBAH B3
TECHNOLOGI KONVERSI LIMBAH B3 ADALAH :
“Suatu upaya/cara untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dengan cara menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racunnya” (6). melalui suatu proses (7)
1. Pengolahan secara Fisika/Kimia
2. Pengolahan secara Biologi
3. Pengolahan secara Termal
Technologi Pengolahan secara fisika/kimia
Proses pengolahan limbah B3 secara kimia/fisika yang umum dilakukan adalah : Stabilisasi/solidifikasi
“yaitu suatu tahapan proses pengolahan limbah B3, melalui suatu mekanisme pengubahan bentuk phisik dan sifat kimia dengan cara menambahkan senyawa pengikat dan pereaksi tertentu yang bertujuan memperkecil/membatasi kelarutan, pergerakan atau penyebaran daya racunnya, sebelum dibuang ke tempat penimbunan akhir (secure landfill)”
SECARA BIOLOGI
Digunakan untuk limbah organik dengan bantuan mikroorganisme, mendegradasi senyawa organik menjadi senyawa/unsur dasar
Cara yang dilakukan :
Aerobic dan anaerobic digestion
Limbah dijadikan nutrien untuk mikroorganisme agar diurai menjadi tidak berbahaya
Composting
Prinsip sama dengan diatas hanya digunakan untuk limbah padat dan lumpur
Land Treatment
Penguraian dilakukan di atas atau dalam permukaan tanah untuk tanah yang terkontaminasi B3
TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH SECARA THERMAL
Pengolahan secara termal adalah suatu proses dimana limbah B3
Didestruksi pada suhu tinggi (> 12000C), biasanya dalam suatu tanur yang dilengkapi scrubber (sistim penangkap gas) sehingga polutan-polutan beracunnya yang telah diuraikan menjadi senyawa lain yang tidak/kurang beracun dapat terperangkap sebelum lepas keudara.
PENANGANAN LIMBAH B3
1. PROSES PENGEMASAN
Kondisinya baik, bebas dari karat dan kebocoran, Dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbahnya, Simbol dan label (Kepka No.02/Bapedal/09/1995)
2. PROSES PENYIMPANAN
Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995
Berada di penghasil, pengumpul, pengolah, pemanfaat, penimbun; Persyaratan lokasi:
a. Lokasi bebas banjir, tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung dan sesuai dengan RTR;
b. Khusus untuk pengumpul (tanah 1 ha, jarak dng jalan, fasilitas umum, perairan dan kawasan yang dilindungi).
Kemasan
- Sesuai dengan karakteristik limbah
- Kondisinya baik
- Simbol dan label (Kepka No.02 kep-02/Bapedal/09/1995)
Rancang bangun tempat penyimpanan
Sesuai dengan karakteristik limbah;
Lantai kedap air dan landai ke arah bak penampung, kemiringan 1%.
Ventilasi yang memadai; terlindung dari hujan tanpa plafon
Ada sistim penangkal petir
SOP
Operator
Emergency Response System
3. PENGANGKUTAN
Izin diterbitkan Departemen Perhubungan, Rekomendasi dari KLH;
Persyaratan:
a. Alat angkut dan kemasan sesuai dengan karakteristik limbah;
b. Alat angkut dalam kondisi baik;
c. Simbol dan label (Kepka No. Kep-02/Bapedal/09/1995) .
d. Material Safety Data Sheet MSDS
Pengumpulan
Pada dasarnya persyaratan menyerupai penyimpanan sementara;
Hanya dapat menyerahkan limbah kepada pengelola yang telah memilki izin pengelolaan limbah B3
Single waste-Multiple waste characteristics
Multiple waste :
AMDAL
Laboratorium
Rancang bangun tempat penyimpanan
Pengangkutan
Operator
Emergency Response System
SOP
Bongkar muat;
Route;
Jadwal.
Pemanfaatan
Terdiri dari 3 jenis :
Reuse
Recycle
Recovery
Prinsip prinsip :
• Aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
• Mempunyai standard mutu produk
• Mempunyai demand pasar
Pemanfaatan sebagai kegiatan utama, izin dari instansi teknis-rekomendasi dari KLH
Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama, izin dari KLH.
Pemanfaatan yang tidak memerlukan izin :
Terintregrasi dengan proses produksi
Hasil pemanfaatan kembali ke proses produksi
Belum masuk alat pengendali pencemaran
Pada umumnya memerlukan uji coba untuk membuktikan :
Produk aman
Kualitas produk
Pemasaran
PEMBUANGAN DAN PENIMBUNAN LIMBAH B3
Pengolahan bertujuan menjadikan limbah B3 menjadi kurang/ tidak B3 sehingga dapat dibuang atau ditimbun
Produk akhir berupa gas
Harus memenuhi baku mutu udara emisi
Produk akhir berupa cairan
Harus memenuhi baku mutu limbah cair
Produk akhir berupa padatan
Harus memenuhi persyaratan sebelum ditimbun di landfill
Pemilihan Lokasi Landfill (Penimbunan Limbah)
a. Lokasi yang dipilih harus merupakan daerah yang bebas dari banjir seratus tahunan.
b. Geologi lingkungan
1. Daerah dengan litologi batuan dasar adalah batuan sedimen berbutir sangat halus (seperti serpih, batu lempung)), batuan beku, atau batuan yang bersifat kedap air, tidak berongga, tidak bercelah.
2. Tidak merupakan daerah berpotensi bencana alam : longsoran, bahaya gunung api, gempa bumi.
c. Hidrogeologi
1. Bukan merupakan daerah resapan air
2. Dihindari lokasi yang dibawahnya terdapat lapisan air tanah
d. Hidrologi Permukaan
Lokasi penimbunan bukan merupakan daerah genangan air, berjarak minimum 500m dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, waduk untuk irigasi pertanian daan air bersih
e. Iklim dan curah hujan
Diutamakan lokasi dengan curah hujan kecil, daerah kering, kecepatan aangin rendah, berpenduduk jarang.
f. Sesuai dengan rencana tata ruang yang merupakan tanah kosong tidak subur, tanah pertanian kurang subur. Selain itu harus memperhatikan flora dan fauna
• Flora : daerah dengan kesuburan rendah, tidak ditanami tanaman yang bernilai ekonomi dan bukan daerah kawasan lindung
• Fauna : bukan merupakan daerah margasatwa/cagar alam.
PERATURAN PEMERINTAH & PEDOMAN
PERATURAN PEMERINTAH
• UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, penganagkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3
PERATURAN PEMERINTAH & PEDOMAN
PERATURAN PEMERINTAH
• UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
• PP No. 18 Tahun 1999 Junto PP No. 85 Tahun 1999 tentang pengelolaan Limbah B3
• PP No 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3
• Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
• Kepmenkes No 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
• UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PEDOMAN
• Safe management of wastes from health care activities, WHO, 1999
• Pedoman pengelolaan limbah medis pda sarana pelayanan kesehatan, Dinkes Provinsi Jawa Barat, 2003
• Pedoman pengelolaan limbah medis tajam di Pusat Kesehatan Masyarakat, Depkes, 2006
DEFINISI LIMBAH B3
PENGERTIAN MENGENAI LIMBAH B3 (1)
“Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau Konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta Makhluk Hidup lainnya”
IDENTIFIKASI LIMBAH B3
LIMBAH B3 DIIDENTIFIKASIKAN BERDASARKAN
a. Sumbernya
b. Uji Karakteristik
c. Uji Toksikologi
Jenis Limbah B3 menurut sumbernya
a. Limbah B3 dari sumber yang tidak spesifik
• Bukan dari proses utama, berasal dari :
• -Pemeliharaan Alat
• -Pencucian
• - Pencegahan korosi
• - Pelarutan kerak
• -Pengemasan dll
b. Limbah B3 dari sumber yang spesific
Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memiliki spesifikasi
Sisa proses suatu industri/kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
Karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3
UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3
UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 ADALAH :
“Suatu uji yang dilakukan dilaboratorium, jika limbah mengandung salah satu atau lebih sifat, dan/atau salah satu atau lebih pencemar yang melebihi ambang batasnya (4) seperti yang tercantum dibawah ini, dapat dikatagorikan sebagai limbah B3”
Mudah Meledak, mudah Terbakar, Reaktif, Beracun berdasarkan TCLP, bersifat Korosif, menyebabkan Infeksi.
a. Limbah Mudah Meledak
Pada T 25ºC, P 760 mmHg dapat meledak Melalui reaksi kimia atau fisika dapat menghasilkan gas dengan T & P tinggi Dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
b. Limbah mudah terbakar
• Berupa cairan :
- mengandung alkohol <24% vol - pada titik nyala ≤60ºC akan menyala jika kontak dengan api, percikan api, sumber nyala lain pada P udara 760 mmHg • Bukan berupa cairan : pada T 25ºC, P 760 mmHg mudah menyebabkan kebakaran melalui : - gesekan - penyerapan uap air - perubahan kimia secara spontan jika terbakar →menyebabkan kebakaran terus menerus - Merupakan limbah bertekanan yang mudah terbakar - Merupakan limbah pengoksidasi • Limbah reaktif 1 Pada keadaan normal : - tidak stabil - dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan 2. Dapat bereaksi hebat dengan air 3. Bila bercampur dengan air : - berpotensi menimbulkan ledakan - menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan 4 Merupakan limbah sianida, sulfida atau amoniak yang pada pH 2-12,5 dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia & lingkungan 5. pada T & P standar dapat mudah meledak atau bereaksi 6. Menyebabkan kebakaran karena melepas/menerima oksigen/limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam T tinggi • Limbah Beracun Mengandung pencemar bersifat racun bagi manusia/lingkungan : jika masuk ke dalam tubuh melalui pernafasa, kulit, mulut →kematian/sakit serius ( TCLP lamp. II PPRI 85/99) • Limbah Infeksius Bagian tubuh manusia yang diamputasi Cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi Limbah dari laboratorium/lainnya yang terinfeksi kuman penyakit menular !!! Berbahaya karena mengandung kuman penyakit !!! • Limbah korosif Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja →laju korosi>6,35 mm/tahun.
Limbah bersifat asam→pH ≤2
Limbah bersifat basa→pH≥12,5
• Karakteristik Bahan Kimia :
Bahan kimia mudah meledak : adalah bahan kimia berupa padatan atau cairan atau campurannya yang sebagai akibat suatu perubahan (reaksi kimia, gesekan, panas, tekanan atau perubahan lain) menjadi bentuk gas yang dalam waktu yang relatif singkat terjadi perusakan yang besar disertai pelepasan tekanan yang besar dan suara yang keras.
Bahan kimia mudah terbakar : bahan kimia yang bila mengalami suatu reaksi oksidasi pada suatu kondisi tertentu, akan menghasilkan nyala api. Makin rendah titik bakarnya makin berbahaya bahan tsb.
Bahan kimia beracun : bahan kimia dalam jumlah yang relatif sedikit dapat mempengaruhi kesehatan manusia , bahkan kematian apabila terabsorbsi tubuh manusia. Sifat racun bisa akut atau kronik tergantung jumlah bahan tersebut masuk ke dalam tubuh.
Bahan kimia korosif : bahan kimia meliputi asam asam, alkali alkali dan bahan bahan kuat lainnya yang sering mengakibatkan kerusakan logam logam bejana atau penyimpan. Senyawa asam alkali dapat menyebabkan luka bakar pada tubuh, merusak mata, merangsang kulit dan system pernafasan.
Bahan kimia oksidator : adalah Bahan kimia yang sangat reaktif untuk memberikan oksigen, yang dapat menyebabkan teradinya kebakaran dengan bahan bahan lainnya.
Bahan kimia reaktif : Adalah bahan kimia yang sangat mudah bereaksi dengan bahan bahan lainnya, disertai pelepasan panas dan menghasilkan gas gas yang mudah terbakar atau keracunan atau korosi.
Sifat reaktif dari bahan bahan kimia dapat dibedakan atas dua jenis :
- Reaktif terhadap air, yaitu bahan kimia reaktif yang sangat mudah bereaksi dengan air, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
- Reaktif terhadap asam, yaitu bahan kimia reaktif yang sangat mudah bereaksi dengan asam, menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas gas beracun serta bersifat korosif.
Bahan kimia radioa aktif : Yakni bahan kimia yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan sinar sinar radio aktif seperti sinar alfa, beta, sinar gamma, sinar netron dan lain lain yang dapat membahayakan tubuh manusia.
UJI TOKSIKOLOGI LIMBAH B3
UJI TOKSIKOLOGI LIMBAH B3 MELIPUTI :
Sifat Akut : yaitu uji hayati untuk mengukur hubungan dosis respons antara limbah dengan kematian hewan uji, untuk menetapkan nilai LD50. Uji LD50≤50 mg/kg BB
Sifat Kronik : yaitu uji toksik, mutagenik, karsinogenik, teratogenik dan lain-lainnya, dengan cara mencocokan zat pencemar yang ada dalam limbah dengan lampiran-III PPRI 85/99, Berdasarkan pertimbangan faktor-faktor tertentu.
BENTUK PHISIK & JENIS LIMBAH B3
LIMBAH B3 DAPAT DIGOLONGKAN DALAM 3 BENTUK PHISIK
a. Bentuk Padat --> Organik
b. Bentuk Cair --> Anorganik
c. Bentuk Gas
Langkah I
Hirarki Manajemen Limbah B3 (Pengurangan Produksi Limbah B3)
Penghentian Produksi Limbah
Sulit dilakukan, mis : Menutup pabrik
Minimasi Limbah
Pengelolaan bahan baku Mis : Tidak membeli bahan baku mengandung B3 membeli seminimal mungkin
Modifikasi proses
Mis : Optimalkan prosedur, Pemeliharaan teratur
Pengurangan volume
mis : Segregasi B3 dan yang bukan
Daur ulang dan guna ulang
TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH B3
PENGOLAHAN LIMBAH B3 YANG BANYAK DIKENAL SEBAGAI TECHNOLOGI
a. Waste Minimization : Pengurangan jumlah limbah yang dihasilkan
b. Waste Conversion : Konversi limbah menjadi tidak/kurang bahaya
c. Waste Disposal : Penimbunan/pembuangan limbah
TECHNOLOGI MINIMISASI LEBIH DIKENAL DENGAN ISTILAH “4R”
a. Reduce : Pengurangan jumlah limbah yang dihasilkan
b. Reuse : Penggunaan ulang limbah
c. Recycle : Daur ulang limbah
d. Recofery : Perolehan kembali
Waste Management
Minimisasi menempati urutan tertingi pada hirarhi waste management :
1. Hemat sumberdaya alam energi
2. Limbah yang dihasilkan berkurang : jumlah dan toksisitas
3. Konservasi sumberdaya alam
4. Dampak negatif pengolahan dan pembuangan limbah minimum
5. Skala operasi dan sumberdaya yang dibutuhkan berkurang
6. Program manajemen limbah lebih efisien dan cost-effective
TECHNOLOGI KONVERSI LIMBAH B3
TECHNOLOGI KONVERSI LIMBAH B3 ADALAH :
“Suatu upaya/cara untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dengan cara menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racunnya” (6). melalui suatu proses (7)
1. Pengolahan secara Fisika/Kimia
2. Pengolahan secara Biologi
3. Pengolahan secara Termal
Technologi Pengolahan secara fisika/kimia
Proses pengolahan limbah B3 secara kimia/fisika yang umum dilakukan adalah : Stabilisasi/solidifikasi
“yaitu suatu tahapan proses pengolahan limbah B3, melalui suatu mekanisme pengubahan bentuk phisik dan sifat kimia dengan cara menambahkan senyawa pengikat dan pereaksi tertentu yang bertujuan memperkecil/membatasi kelarutan, pergerakan atau penyebaran daya racunnya, sebelum dibuang ke tempat penimbunan akhir (secure landfill)”
SECARA BIOLOGI
Digunakan untuk limbah organik dengan bantuan mikroorganisme, mendegradasi senyawa organik menjadi senyawa/unsur dasar
Cara yang dilakukan :
Aerobic dan anaerobic digestion
Limbah dijadikan nutrien untuk mikroorganisme agar diurai menjadi tidak berbahaya
Composting
Prinsip sama dengan diatas hanya digunakan untuk limbah padat dan lumpur
Land Treatment
Penguraian dilakukan di atas atau dalam permukaan tanah untuk tanah yang terkontaminasi B3
TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH SECARA THERMAL
Pengolahan secara termal adalah suatu proses dimana limbah B3
Didestruksi pada suhu tinggi (> 12000C), biasanya dalam suatu tanur yang dilengkapi scrubber (sistim penangkap gas) sehingga polutan-polutan beracunnya yang telah diuraikan menjadi senyawa lain yang tidak/kurang beracun dapat terperangkap sebelum lepas keudara.
PENANGANAN LIMBAH B3
1. PROSES PENGEMASAN
Kondisinya baik, bebas dari karat dan kebocoran, Dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbahnya, Simbol dan label (Kepka No.02/Bapedal/09/1995)
2. PROSES PENYIMPANAN
Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995
Berada di penghasil, pengumpul, pengolah, pemanfaat, penimbun; Persyaratan lokasi:
a. Lokasi bebas banjir, tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung dan sesuai dengan RTR;
b. Khusus untuk pengumpul (tanah 1 ha, jarak dng jalan, fasilitas umum, perairan dan kawasan yang dilindungi).
Kemasan
- Sesuai dengan karakteristik limbah
- Kondisinya baik
- Simbol dan label (Kepka No.02 kep-02/Bapedal/09/1995)
Rancang bangun tempat penyimpanan
Sesuai dengan karakteristik limbah;
Lantai kedap air dan landai ke arah bak penampung, kemiringan 1%.
Ventilasi yang memadai; terlindung dari hujan tanpa plafon
Ada sistim penangkal petir
SOP
Operator
Emergency Response System
3. PENGANGKUTAN
Izin diterbitkan Departemen Perhubungan, Rekomendasi dari KLH;
Persyaratan:
a. Alat angkut dan kemasan sesuai dengan karakteristik limbah;
b. Alat angkut dalam kondisi baik;
c. Simbol dan label (Kepka No. Kep-02/Bapedal/09/1995) .
d. Material Safety Data Sheet MSDS
Pengumpulan
Pada dasarnya persyaratan menyerupai penyimpanan sementara;
Hanya dapat menyerahkan limbah kepada pengelola yang telah memilki izin pengelolaan limbah B3
Single waste-Multiple waste characteristics
Multiple waste :
AMDAL
Laboratorium
Rancang bangun tempat penyimpanan
Pengangkutan
Operator
Emergency Response System
SOP
Bongkar muat;
Route;
Jadwal.
Pemanfaatan
Terdiri dari 3 jenis :
Reuse
Recycle
Recovery
Prinsip prinsip :
• Aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
• Mempunyai standard mutu produk
• Mempunyai demand pasar
Pemanfaatan sebagai kegiatan utama, izin dari instansi teknis-rekomendasi dari KLH
Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama, izin dari KLH.
Pemanfaatan yang tidak memerlukan izin :
Terintregrasi dengan proses produksi
Hasil pemanfaatan kembali ke proses produksi
Belum masuk alat pengendali pencemaran
Pada umumnya memerlukan uji coba untuk membuktikan :
Produk aman
Kualitas produk
Pemasaran
PEMBUANGAN DAN PENIMBUNAN LIMBAH B3
Pengolahan bertujuan menjadikan limbah B3 menjadi kurang/ tidak B3 sehingga dapat dibuang atau ditimbun
Produk akhir berupa gas
Harus memenuhi baku mutu udara emisi
Produk akhir berupa cairan
Harus memenuhi baku mutu limbah cair
Produk akhir berupa padatan
Harus memenuhi persyaratan sebelum ditimbun di landfill
Pemilihan Lokasi Landfill (Penimbunan Limbah)
a. Lokasi yang dipilih harus merupakan daerah yang bebas dari banjir seratus tahunan.
b. Geologi lingkungan
1. Daerah dengan litologi batuan dasar adalah batuan sedimen berbutir sangat halus (seperti serpih, batu lempung)), batuan beku, atau batuan yang bersifat kedap air, tidak berongga, tidak bercelah.
2. Tidak merupakan daerah berpotensi bencana alam : longsoran, bahaya gunung api, gempa bumi.
c. Hidrogeologi
1. Bukan merupakan daerah resapan air
2. Dihindari lokasi yang dibawahnya terdapat lapisan air tanah
d. Hidrologi Permukaan
Lokasi penimbunan bukan merupakan daerah genangan air, berjarak minimum 500m dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, waduk untuk irigasi pertanian daan air bersih
e. Iklim dan curah hujan
Diutamakan lokasi dengan curah hujan kecil, daerah kering, kecepatan aangin rendah, berpenduduk jarang.
f. Sesuai dengan rencana tata ruang yang merupakan tanah kosong tidak subur, tanah pertanian kurang subur. Selain itu harus memperhatikan flora dan fauna
• Flora : daerah dengan kesuburan rendah, tidak ditanami tanaman yang bernilai ekonomi dan bukan daerah kawasan lindung
• Fauna : bukan merupakan daerah margasatwa/cagar alam.
KECELAKAAN KERJA
DEFINISI KECELAKAAN
KECELAKAAN ADALAH SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIKEHENDAKI YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN HARTA BENDA, KORBAN MANUSIA TERMASUK PENYAKIT AKIBAT KERJA
DEFINISI KECELAKAAN
KECELAKAAN ADALAH SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIKEHENDAKI YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN HARTA BENDA, KORBAN MANUSIA TERMASUK PENYAKIT AKIBAT KERJA
JENIS KECELAKAAN
KECELAKAAN KERJA
KEBAKARAN
PELEDAKAN
PENYAKIT AKIBAT KERJA
PENYEBAB KECELAKAAN
UNSAFE ACT (PERBUATAN PERBUATAN YANG TIDAK AMAN)
DAN (UNSAFE CONDITION KONDISI KONDISI YANG TIDAK AMAN)
PENYEBAB KECELAKAAN
Perbuatan yang tidak aman
Kerja tanpa ijin
Kerja dengan kecepatan yang tidak aman
Merusak alat bantu keselamatan
Menggunakan alat kerja yang tidak aman atau menggunakannya dengan cara yang tidak aman
Menurunkan, menempatkan, mencampur dengan cara yang tidak aman
Cara kerja yang tIdak aman
Bekerja dalam perlatan yang bergerak atau peralatan yang berbahaya
Saling ejek, mengganggu, bercanda
Tidak menggunakan APD
KONDISI YANG TIDAK AMAN
LINGKUNGAN KERJA
MESIN, PESAWAT, ALAT DAN BAHAN
CARA KERJA
SIFAT PEKERJAAN
PROSES PRODUKSI
Penghalang yang tidak cukup
Tidak ada penghalang / penghalang hilang
Adanya permukaan yang kasar, licin, tajam, retak, dll
Tata letak dan tata rumah tangga yang jelek, banyak penghalang
Rancangan mesin atau alat tidak aman
Penerangan kurang
Ventilasi kurang
Pakain kerja tdak aman, tidak ada APD
Proses yang tidak aman, baik secara mekanis, listrik, ada bahan kimia berbahaya
Tempat kerja sempit
Tanda peringatan tidak memadai / rusak
Lingkungan berbahaya
PENCEGAHAN YANG DAPAT DILAKUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETENTUAN & SYARAT K3 MENGIKUTI PERKEMB ILMU PENGETAHUAN, TEHNIK & TEKNOLOGI
PENERAPAN KETENTUAN & SYARAT K3 SEJAK TAHAP REKAYASA
PENYEL PENGAWASAN & PEMANTAUAN PELAK K3
STANDARISASI
STANDAR K3 MAJU AKAN MENENTUKAN TKT KEMAJUAN PELAK K3
INSPEKSI / PEMERIKSAAN
SUATU KEGIATAN PEMBUKTIAN SEJAUH MANA KONDISI TEMPAT KERJA MASIH MEMENUHI KETENTUAN & PERSYARATAN K3
RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK
RISET/PENELITIAN UNTUK MENUNJANG TKT KEMAJUAN BID K3 SESUAI PERKEMB ILMU PENGETAHUAN, TEHNIK & TEKNOLOGI
PENDIDIKAN & LATIHAN
PENINGKATAN KESADARAN, KUALITAS PENGETAHUAN & KETRAMPILAN K3 BAGI TK
PERSUASI
CARA PENYULUHAN & PENDEKATAN DI BID K3, BUKAN MELALUI PENERAPAN & PEMAKSAAN MELALUI SANKSI-SANKSI
ASURANSI
INSENTIF FINANSIAL UTK MENINGKATKAN PENCEGAHAN KEC DGN PEMBAYARAN PREMI YG LEBIH RENDAH TERHDP PEUSAHAAN YANG MEMENUHI SYARAT K3
PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA
LANGKAH-LANGKAH PENGAPLIKASIKAN DI TEMPAT KERJA DLM UPAYA MEMENUHI SYARAT-SYARAT K3 DI TEMPAT KERJA
ATURAN UMUM
Kalau anda membuka – anda harus menutup kembali
Kalau anda memindahkan – anda harus mengembalikan pada posisi semula
Kalau anda tidak tahu cara memakai alat, tanya pada orang yang lebih tahu, kalau tidak ketemu orang yang tahu – anda jangan memakai alat
Jika melihat sesuatu yang tidak ada mengganggu anda – anda jangan mengganggunya
Jika anda menyalakan – anda harus mematikan
Jika anda yang mengunci – anda yang harus membuka kembali
Jika anda merusak sesuatu – anda harus memperbaikinya, jika anda tidak bisa – anda harus cari orang yang bisa
Jika anda meminjam sesuatu – anda harus mengembalikannya
Jika anda menghilangkan sesuatu – anda harus menggantinya
Jika anda mengotori – anda yang harus membersihkan
KECELAKAAN ADALAH SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIKEHENDAKI YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN HARTA BENDA, KORBAN MANUSIA TERMASUK PENYAKIT AKIBAT KERJA
DEFINISI KECELAKAAN
KECELAKAAN ADALAH SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIKEHENDAKI YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN HARTA BENDA, KORBAN MANUSIA TERMASUK PENYAKIT AKIBAT KERJA
JENIS KECELAKAAN
KECELAKAAN KERJA
KEBAKARAN
PELEDAKAN
PENYAKIT AKIBAT KERJA
PENYEBAB KECELAKAAN
UNSAFE ACT (PERBUATAN PERBUATAN YANG TIDAK AMAN)
DAN (UNSAFE CONDITION KONDISI KONDISI YANG TIDAK AMAN)
PENYEBAB KECELAKAAN
Perbuatan yang tidak aman
Kerja tanpa ijin
Kerja dengan kecepatan yang tidak aman
Merusak alat bantu keselamatan
Menggunakan alat kerja yang tidak aman atau menggunakannya dengan cara yang tidak aman
Menurunkan, menempatkan, mencampur dengan cara yang tidak aman
Cara kerja yang tIdak aman
Bekerja dalam perlatan yang bergerak atau peralatan yang berbahaya
Saling ejek, mengganggu, bercanda
Tidak menggunakan APD
KONDISI YANG TIDAK AMAN
LINGKUNGAN KERJA
MESIN, PESAWAT, ALAT DAN BAHAN
CARA KERJA
SIFAT PEKERJAAN
PROSES PRODUKSI
Penghalang yang tidak cukup
Tidak ada penghalang / penghalang hilang
Adanya permukaan yang kasar, licin, tajam, retak, dll
Tata letak dan tata rumah tangga yang jelek, banyak penghalang
Rancangan mesin atau alat tidak aman
Penerangan kurang
Ventilasi kurang
Pakain kerja tdak aman, tidak ada APD
Proses yang tidak aman, baik secara mekanis, listrik, ada bahan kimia berbahaya
Tempat kerja sempit
Tanda peringatan tidak memadai / rusak
Lingkungan berbahaya
PENCEGAHAN YANG DAPAT DILAKUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETENTUAN & SYARAT K3 MENGIKUTI PERKEMB ILMU PENGETAHUAN, TEHNIK & TEKNOLOGI
PENERAPAN KETENTUAN & SYARAT K3 SEJAK TAHAP REKAYASA
PENYEL PENGAWASAN & PEMANTAUAN PELAK K3
STANDARISASI
STANDAR K3 MAJU AKAN MENENTUKAN TKT KEMAJUAN PELAK K3
INSPEKSI / PEMERIKSAAN
SUATU KEGIATAN PEMBUKTIAN SEJAUH MANA KONDISI TEMPAT KERJA MASIH MEMENUHI KETENTUAN & PERSYARATAN K3
RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK
RISET/PENELITIAN UNTUK MENUNJANG TKT KEMAJUAN BID K3 SESUAI PERKEMB ILMU PENGETAHUAN, TEHNIK & TEKNOLOGI
PENDIDIKAN & LATIHAN
PENINGKATAN KESADARAN, KUALITAS PENGETAHUAN & KETRAMPILAN K3 BAGI TK
PERSUASI
CARA PENYULUHAN & PENDEKATAN DI BID K3, BUKAN MELALUI PENERAPAN & PEMAKSAAN MELALUI SANKSI-SANKSI
ASURANSI
INSENTIF FINANSIAL UTK MENINGKATKAN PENCEGAHAN KEC DGN PEMBAYARAN PREMI YG LEBIH RENDAH TERHDP PEUSAHAAN YANG MEMENUHI SYARAT K3
PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA
LANGKAH-LANGKAH PENGAPLIKASIKAN DI TEMPAT KERJA DLM UPAYA MEMENUHI SYARAT-SYARAT K3 DI TEMPAT KERJA
ATURAN UMUM
Kalau anda membuka – anda harus menutup kembali
Kalau anda memindahkan – anda harus mengembalikan pada posisi semula
Kalau anda tidak tahu cara memakai alat, tanya pada orang yang lebih tahu, kalau tidak ketemu orang yang tahu – anda jangan memakai alat
Jika melihat sesuatu yang tidak ada mengganggu anda – anda jangan mengganggunya
Jika anda menyalakan – anda harus mematikan
Jika anda yang mengunci – anda yang harus membuka kembali
Jika anda merusak sesuatu – anda harus memperbaikinya, jika anda tidak bisa – anda harus cari orang yang bisa
Jika anda meminjam sesuatu – anda harus mengembalikannya
Jika anda menghilangkan sesuatu – anda harus menggantinya
Jika anda mengotori – anda yang harus membersihkan
KESELAMATAN KERJA
DASAR HUKUM : UU NO 1 TAHUN 1970 Tentang : Keselamatan Kerja
SYARAT KESELAMATAN KERJA :
MENCEGAH & MENGURANGI KECELAKAAN
MENCEGAH, MENGURANGI & MEMADAMKAN KEBAKARAN
MENCEGAH & MENGURANGI BAHAYA PELEDAKAN
DASAR HUKUM : UU NO 1 TAHUN 1970 Tentang : Keselamatan Kerja
SYARAT KESELAMATAN KERJA :
MENCEGAH & MENGURANGI KECELAKAAN
MENCEGAH, MENGURANGI & MEMADAMKAN KEBAKARAN
MENCEGAH & MENGURANGI BAHAYA PELEDAKAN
MEMBERI KESEMPATAN / JALAN SELAMATKAN DIRI PD SAAT KEBAKARAN/KEJADIAN BAHAYA
MEMBERI PERTOLONGAN PADA KECELAKAAN
MEMBERI APD PADA PEKERJA
MENCEGAH & MENGENDALIKAN : SUHU, KELEMBABAN, DEBU, KOTORAN, ASAP, UAP, GAS, HEMBUSAN ANGIN, CUACA KERJA, RADIASI, SUARA & GETARAN
MENCEGAH & MENGENDALIKAN TIMBULNYA PAK, KERACUNAN, INFEKSI & PENULARAN
MEMPEROLEH PENERANGAN YANG CUKUP & SESUAI
MENYELENGGARAKAN SUHU & LEMBAB UDARA YANG BAIK
MENYELENGGARAKAN PENYEGARAN UDARA YANG CUKUP
MEMELIHARA KESEHATAN, KEERSIHAN & KETERTIBAN
MEMPEROLEH KESERASIAN ANTARA PEKERJA, ALAT KERJA, LINGKUNGAN, CARA & PROSES KERJA
MENGAMANKAN & MEMPERLANCAR PENGANGKUTAN ORANG, BINATANG, TANAMAN ATAU BARANG
MENGAMANKAN & MEMELIHARA SEGALA JENIS BANGUNAN
MENGAMANKAN & MEMPERLANCAR PEKERJAAN BONGKAR MUAT & PENYIMPANAN BARANG
MENCEGAH TERKENA ALIRAN LISTRIK
MENYESUAIKAN & SEMPURNAKAN PENGAMANAN PADA PEKERJAAN YANG BAHAYA KECELAKAAN TINGGI
TEORI KESELAMATAN KERJA
DEFINISI :
Bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dgn lingkungan dan situasi kerja
KESELAMATAN KERJA MODERN :
Bebas dari kecelakaan / kondisi sakit, luka / kerugian
Pengontrolan kerugian
KECELAKAAN KERJA (ACCIDENT) :
Suatu kejadian yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, harta benda / kerugian thd proses
meliputi :
kecelakaan industri
kecelakaan perjalanan
HAMPIR CELAKA (NEAR MISS) :
Suatu kejadian yang tidak diinginkan dengan keadaan yang sedikit berbeda akan menyebabkan bahaya thd manusia, harta benda / kerugian thd proses
PENYEBAB LANGSUNG
UNSAFE ACT
UNSAFE CONDITION
MODERN SAFETY MANAGEMENT
SUBSTANDARD PRACTICE
SUBSTANDARD CONDITION
CONTOH SUBSTANDARD PRACTICE
OPERASIKAN ALAT TANPA WEWENANG
GAGAL MEMBERI PERINGATAN
MEMBONGKAR SECARA SALAH
BEKERJA DG KECEPATAN SALAH
GUNAKAN ALAT RUSAK
GUNAKAN ALAT DG CARA SALAH
GAGAL MEMAKAI APD DG BENAR
MENYUSUN SECARA SALAH
MENGANGKAT SECARA SALAH
POSISI KERJA SALAH
MEMPERBAIKI ALAT YG HIDUP
BERCANDA DI TEMPAT KERJA
MABUK KRN ALKOHOL/OBAT KERAS
CONTOH SUBSTANDARD CONDITION
PERALATAN PELINDUNG TDK MEMENUHI SYARAT
BAHAN / ALAT RUSAK
RUANG TERLALU SESAK/ SEMPIT
SISTEM TANDA PERINGATAN KURANG MEMADAI
HOUSEKEEPING BURUK
LINGKUNGAN BERBAHAYA/ BERACUN
PENYEBAB DASAR
FAKTOR MANUSIA / PRIBADI
KURANG KEMAMPUAN FISIK / MENTAL / PSIKOLOGI
KURANG KETERAMPILAN / KEAHLIAN
STRESS
MOTIVASI TIDAK CUKUP / SALAH
FAKTOR KERJA / LINGKUNGAN
TIDAK CUKUP KEPEMIMPINAN
TIDAK CUKUP REKAYASA
TIDAK CUKUP PERAWATAN
TIDAK CUKUP STANDAR KERJA
SYARAT KESELAMATAN KERJA :
MENCEGAH & MENGURANGI KECELAKAAN
MENCEGAH, MENGURANGI & MEMADAMKAN KEBAKARAN
MENCEGAH & MENGURANGI BAHAYA PELEDAKAN
DASAR HUKUM : UU NO 1 TAHUN 1970 Tentang : Keselamatan Kerja
SYARAT KESELAMATAN KERJA :
MENCEGAH & MENGURANGI KECELAKAAN
MENCEGAH, MENGURANGI & MEMADAMKAN KEBAKARAN
MENCEGAH & MENGURANGI BAHAYA PELEDAKAN
MEMBERI KESEMPATAN / JALAN SELAMATKAN DIRI PD SAAT KEBAKARAN/KEJADIAN BAHAYA
MEMBERI PERTOLONGAN PADA KECELAKAAN
MEMBERI APD PADA PEKERJA
MENCEGAH & MENGENDALIKAN : SUHU, KELEMBABAN, DEBU, KOTORAN, ASAP, UAP, GAS, HEMBUSAN ANGIN, CUACA KERJA, RADIASI, SUARA & GETARAN
MENCEGAH & MENGENDALIKAN TIMBULNYA PAK, KERACUNAN, INFEKSI & PENULARAN
MEMPEROLEH PENERANGAN YANG CUKUP & SESUAI
MENYELENGGARAKAN SUHU & LEMBAB UDARA YANG BAIK
MENYELENGGARAKAN PENYEGARAN UDARA YANG CUKUP
MEMELIHARA KESEHATAN, KEERSIHAN & KETERTIBAN
MEMPEROLEH KESERASIAN ANTARA PEKERJA, ALAT KERJA, LINGKUNGAN, CARA & PROSES KERJA
MENGAMANKAN & MEMPERLANCAR PENGANGKUTAN ORANG, BINATANG, TANAMAN ATAU BARANG
MENGAMANKAN & MEMELIHARA SEGALA JENIS BANGUNAN
MENGAMANKAN & MEMPERLANCAR PEKERJAAN BONGKAR MUAT & PENYIMPANAN BARANG
MENCEGAH TERKENA ALIRAN LISTRIK
MENYESUAIKAN & SEMPURNAKAN PENGAMANAN PADA PEKERJAAN YANG BAHAYA KECELAKAAN TINGGI
TEORI KESELAMATAN KERJA
DEFINISI :
Bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dgn lingkungan dan situasi kerja
KESELAMATAN KERJA MODERN :
Bebas dari kecelakaan / kondisi sakit, luka / kerugian
Pengontrolan kerugian
KECELAKAAN KERJA (ACCIDENT) :
Suatu kejadian yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, harta benda / kerugian thd proses
meliputi :
kecelakaan industri
kecelakaan perjalanan
HAMPIR CELAKA (NEAR MISS) :
Suatu kejadian yang tidak diinginkan dengan keadaan yang sedikit berbeda akan menyebabkan bahaya thd manusia, harta benda / kerugian thd proses
PENYEBAB LANGSUNG
UNSAFE ACT
UNSAFE CONDITION
MODERN SAFETY MANAGEMENT
SUBSTANDARD PRACTICE
SUBSTANDARD CONDITION
CONTOH SUBSTANDARD PRACTICE
OPERASIKAN ALAT TANPA WEWENANG
GAGAL MEMBERI PERINGATAN
MEMBONGKAR SECARA SALAH
BEKERJA DG KECEPATAN SALAH
GUNAKAN ALAT RUSAK
GUNAKAN ALAT DG CARA SALAH
GAGAL MEMAKAI APD DG BENAR
MENYUSUN SECARA SALAH
MENGANGKAT SECARA SALAH
POSISI KERJA SALAH
MEMPERBAIKI ALAT YG HIDUP
BERCANDA DI TEMPAT KERJA
MABUK KRN ALKOHOL/OBAT KERAS
CONTOH SUBSTANDARD CONDITION
PERALATAN PELINDUNG TDK MEMENUHI SYARAT
BAHAN / ALAT RUSAK
RUANG TERLALU SESAK/ SEMPIT
SISTEM TANDA PERINGATAN KURANG MEMADAI
HOUSEKEEPING BURUK
LINGKUNGAN BERBAHAYA/ BERACUN
PENYEBAB DASAR
FAKTOR MANUSIA / PRIBADI
KURANG KEMAMPUAN FISIK / MENTAL / PSIKOLOGI
KURANG KETERAMPILAN / KEAHLIAN
STRESS
MOTIVASI TIDAK CUKUP / SALAH
FAKTOR KERJA / LINGKUNGAN
TIDAK CUKUP KEPEMIMPINAN
TIDAK CUKUP REKAYASA
TIDAK CUKUP PERAWATAN
TIDAK CUKUP STANDAR KERJA
Subscribe to:
Posts (Atom)