A. Pengertian Ijin Kerja
Pada kegiatan perindustrian dikenal istilah Ijin Kerja. Ada dua macam ijin kerja, yang pertama disebut “request“ dan yang kedua disebut “work permit”.
A. Pengertian Ijin Kerja
Pada kegiatan perindustrian dikenal istilah Ijin Kerja. Ada dua macam ijin kerja, yang pertama disebut “request“ dan yang kedua disebut “work permit”. Ijin kerja K3 (work permit) sangat berbeda dengan ijin kerja melaksanakan pekerjaan (request), sehinga semua pekerja proyek harus benar-benar memahami perbedaan dan kegunaan dari masing-masing ijin kerja ini.
Ijin kerja K3 sangat spesifik dan hanya berlaku bila kondisi pekerjaan tidak berubah dan maksimal (biasanya) hanya berlaku selama satu hari. Bila kondisi lingkungan pekerjaan berubah (ada hujan, ganti shift, dll), maka ijin kerja harus diperiksa kembali terhadap kondisi saat ini. Ijin kerja K3 yang lama bisa diganti dengan yang baru atau bila perubahan lingkungan dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap keselamatan kerja, maka ijin kerja dapat dipergunakan lagi
Penerapan request misalnya, request diperlukan oleh kontraktor untuk meminta ijin bekerja pada Engineer Representative, misalnya untuk melaksanakan pekerjaan pengecoran di suatu lokasi atau beberapa lokasi sekaligus. Ijin kerja (request) bisa diberikan untuk satu atau beberapa macam pekerjaan yang diselesaikan dalam waktu satu hari atau beberapa hari, tergantung item pekerjaan yang diajukan.
Beberapa pekerjaan tidak memerlukan ijin kerja, dan beberapa pekerjaan memerlukan ijin kerja sebelum pekerjaan dimulai. Aturan perlu dan tidaknya ijin kerja biasanya ada dalam dokumen kontrak atau hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara kontraktor dan Engineer Representatif.
Pekerjaan yang memerlukan ijin kerja dan ternyata dilaksanakan tanpa ijin kerja, maka biasanya bermasalah pada saat penagihan pembayarannya. Hal semacam ini biasanya merupakan pelajaran dasar pada pekerjaan konstruksi dan hampir semua personil yang terlibat pada pekerjaan konstruksi sangat memahaminya dan melaksanakannya dengan baik.
Ijin kerja yang kedua adalah ijin kerja K3 (work permit), yang biarpun sangat penting, jarang dilaksanakan dengan baik, bahkan beberapa bukti menunjukkan tidak dilaksanakan sama sekali. Hampir semua kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjaan berbahaya, ditemukan tidak ada ijin kerja K3 yang dikeluarkan untuk pekerjaan tersebut.
Ijin Kerja K3 (work permit) dikeluarkan oleh Pengawas/Supervisor/Pelaksana kepada sub kontraktor/mandor atau pekerja yang akan memasuki/melaksanakan pekerjaan yang dianggap berbahaya. Bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas (sumur, plafond, gua, dsb), atau bekerja di lokasi yang berbahaya adalah sederetan jenis pekerjaan yang memerlukan ijin kerja K3 untuk memulai pekerjaan tersebut.
B. Prosedur Pemberian Ijin Kerja
Pelaksana/pengawas/supervisor akan memberikan ijin kerja K3 setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Kesehatan Kondisi pekerja
b. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja (termasuk kelengkapan APD sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang akan dikerjakan)
c. Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi pekerjaan (kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol sehingga tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.
Bila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya hal-hal yang dapat membahayakan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka barulah ijin kerja K3 ditanda tangani dan pekerjaan dapat dimulai dengan pengawasan dari petugas khusus (biasanya petugas K3 atau pengawas pekerjaan di lokasi tersebut). Setiap permit akan disertai dengan berbagai sertifikat lain seperti electrical, preparation /reinstatement, confined space entry, excavation, sanction for test, limit of access dan vehicle access. Permit Controler berwenang untuk menolak menerbitkan work permit kalau certificate yang disaratkan tidak dipenuhi. Setelah lolos dari Permit Controler permit harus diendors oleh Operating Authority (Supervisor) sebagai wakil company. Performing Authority akan mendelegasikan pelaksanaan pekerjaan kepada Worksite Supervisor sebagai pemegang permit. Dibawah Worksite supervisor adalah permit user yaitu orang (certified) yang melakukan pekerjaan. Sebelum suatu permit diendors, Permit Controler dan /atau Area Authority (yang bertanggung jawab tentang area /space tempat pekerjaan dilakukan biasanya operator lapangan) akan memeriksa dan memastikan semuanya termasuk lokasi kerja telah sesuai dengan certificate yang disertakan.
C. Aplikasi Work Permit
Work permit dalam kasus ini diwujudkan sebagai Sistem Paspor Keselamatan.
Sistem paspor keselamatan untuk kontraktor telah dipergunakan secara luas baik untuk operasi di off-shore maupun on-shore pada industri minyak dan gas. Mereka menyediakan suatu alat sederhana dan praktis untuk menjamin bahwa semua kontraktor yang bekerja di setiap lapangan perusahaan telah mempunyai kompetensi, mendapat induksi dan dilatih dalam hal sistem keselamatan dan persyaratan keselamatan yang minimum.
Sistem paspor keselamatan bervariasi dalam format dan ruang lingkupnya, tapi secara tipikal mencakup hal-hal berikut ini :
a. Untuk setiap kontraktor diterbitkan paspor yang ditandatangani dan diberi tanggal setelah menyelesaikan program training induksi keselamatan yang hasilnya memuaskan dan evaluasi pelatihan kompetensi atau keahlian apapun.
b. Paspor secara umum memiliki validitas yang terbatas baik dalam jenis pekerjaan yang dilakukan kontraktor (mis. hot work) maupun waktu validitas paspor tsb.
c. Sistem paspor mensyaratkan pelatihan penyegaran dengan interval waktu tertentu yang diperlukan untuk menjaga agar paspor tetap valid.
d. Skema pengadaan mungkin mencakup paspor dan persyaratan yang berbeda-beda
untuk setiap pekerja dan supervisor.
e. Paspor dapat berfungsi sebagai alat sederhana baik untuk kontraktor maupun personil perusahaan untuk mengecek apakah seseorang telah dilatih dan cocok melaksanakan tugas yang diberikan, dan kapan pelatihan ulang diperlukan. Jika paspor tidak berlaku, kontraktor tidak dapat melakukan pekerjaan. Ini memberikan insentif pada kontraktor untuk menjamin bahwa mereka memiliki hak pelatihan dan akreditasi, dan juga menjaga agar paspor mereka selalu diperbaharui.
f. Elemen pelatihan untuk mendapatkan paspor dapat meliputi :
- Pengenalan hukum K3
- Ijin kerja yang berlaku
- Praktek kerja yang aman
- Prosedur lock-out untuk elektrikal
- Akses dan jalan masuk
- Prosedur pelaporan kecelakaan & cara mendapatkan pertolongan pertama
- Prosedur hot work (pengelasan dan pemotongan)
- Pencegahan kebakaran dan prosedurnya
- Penanganan bahan berbahaya dan resikonya serta alat pelindung diri (APD)
- Manual handling
- Bekerja dengan keran dan alat-alat berat
- Penggalian/ekskavasi
- Tool box talks
- Penilaian/analisa resiko
- Dalam beberapa kasus sejumlah perusahaan yang melaksanakan kegiatan secara bersama-sama untuk memperoleh dan mengembangkan sistem paspor keselamatan untuk kontraktor, hal ini untuk menghindari kebutuhan pelatihan yang tidak perlu dan berulang dimana kontraktor memerlukan paspor yang berbeda untuk setiap lokasi.
D. Jenis surat ijin kerja
Setiap pekerja baik dari company ataupun contractor harus lulus dalam training tentang prosedur “Permit To Work System”. Setiap orang (biasanya kontraktor) sebagai Performing Authority jika akan melakukan pekerjaan maintenance didalam kilang harus mengajukan permit kepada Permit Controler, disini Permit Controler akan menanyakan jenis pekerjaan, lokasi, alat-alat yang dipakai (equipment) dll. Jenis pekerjaan akan menentukan jenis work permit yang dipakai (Cold , Spark Potential , Hot atau Radiography Work Permit) dilihat dari dampak ataupun risiko yang ditimbulkan.
Misalnya apakah pekerjaan menimbulkan source of ignition, atau melibatkan nyala api, eksplosif dan sejenisnya akan memakai Hot Work Permit. Spark Potential Work Permit dipakai untuk pekerjaan yang melibatkan non-intrinsically safe equipment, kamera dengan baterry, removing cover dan exposing live electrical atau koneksi instrument ke atmosphere, memakai hydraulic /air power tools dan lain-lain. Pekerjaan diluar itu akan menggunakan Cold Work Permit dan tentunya spesial untuk Radiography.
Telah banyak bukti bahwa tidak adanya ijin kerja K3 telah menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan kerja, sehingga sudah saatnya kita peduli dengan ijin kerja K3 saat melakukan pekerjaan berbahaya. SDM adalah aset paling berharga dalam suatu perusahaan, dan sudah layak bila aset yang berharga ini dilindungi dengan cara yang baik secara memadai.
kasih sample template form "request' donk ,terimakasih
ReplyDeleteDear Sir,
ReplyDeleteboleh minta materi training work permit ini kah?
bang kalo bisa sama sumber nya ..saya lg ngambil judul ini tp textbox minimal 10th terahir..sedangkan buku saya syukri sahab 1997
ReplyDelete